Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2010

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Pasca Bencana Alam Di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dan Sebagian Provinsi Jambi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Pasca Bencana Alam Di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dan Sebagian Provinsi Jambi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
17/PMK.03/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2009
Sumber
BN.2010/NO.34, kemendagri.go.id : 3 lmbr.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan