Struktur Organisasi - PEMBENTUKAN UNIT KERJA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT KERJA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK: |
- a. Sehubungan dengan usulan pembentukan (UPTD) Balai Penyuluhan Pertanian tidak memenuhi syarat untuk dibentuk UPTD, maka dalam rangka memudahkan koordinasi penyuluhan lintas kecamatan, dipandang perlu membentuk unit kerja Balai Penyuluhan Pertanian yang dipimpin oleh seorang Koordinator;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur melalui Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Pembentukan Unit Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 12 Tahun 2017;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi; Keududukan Fungsi dan Tugas; Tata Kerja; Pengelolaan BPP; Ketentuan Penutup; Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
- -
- -
- 9
|