Peraturan Bupati Tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Maksud, Tujuan Dan Sasaran; 4. Kewenangan Investasi 5. Sumber Dana; 6. Perencanaan; 7. Penganggaran; 8. Pelaksanaan; 9. Mekanisme Pemberian Pinjaman Modal Usaha; 10. Penyetoran Kembali Dana Investasi ke Kas Umum Daerah; 11. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat