Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Sebagian Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Laut Kepada Wakil Bupati, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Delegasi Kewenangan; 4. Urusan Pemerintahan Daerah yang Dilimpahkan; 5. Pembinaan, Supervisi dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat