Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pengenaan PBB-P2 Kepada SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta, dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal; Pengurangan PBB-P2; Tata Cara, Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 Kepada SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat