Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan pembentukan desa persiapan, nama dan hasil pembentukan desa persiapan, luas dan batas wilayah desa persiapan, kewenangan dan hak desa persiapan, pelaksanaan pemerintahan desa persiapan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat