STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - JABATAN ADMINISTRATOR - JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BURU TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD. No. 2017/101, LL Kab Buru : 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan, perlu ditetapkan standar kompetensi Jabatan. Penetapan standar kompetensi jabatan dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengisian jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERKABKN No. 7 Tahun 2013; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan penyusunan standar kompetensi jabatan, standar kompetensi manajerial dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
|