PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BURU KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH NUSA GELAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD. No. 2017/96, LL Kab Buru : 4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Kepada Badan Usaha Milik Daerah Nusa Gelan
ABSTRAK: |
- Bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Nusa Gelan yang telah aktif beroperasi dalam bidang usaha pengelolaan aset dusun ketel putih milik Pemerintah Kabupaten Buru. Sambil menunggu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru kepada Badan Usaha Milik Daerah Nusa Gelan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru kepada Badan Usaha Milik Daerah Nusa Gelan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERDAKABBURU No. 3 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 8 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Maksud dan tujuan, penyertaan modal, penambahan penyertaan modal, dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
|