Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019

PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DAN PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU PROVINSI JAMBI TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini Mengatur Mengenai Pedoman Umum Penggunaan dan Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Jambi Tahun 2019; Meliputi Alokasi Dana Bagi Hasil; Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Penggunaan, Rencana Program Kegiatan dan Penganggaran dan Pelaporan Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DAN PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU PROVINSI JAMBI TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
08 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2019
Tanggal Berlaku
08 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.8
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan