PENYELENGGARAAN - LAYANAN - NOMOR TUNGGAL - PANGGILAN DARURAT 112
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, LD.2019/1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan gawat darurat (emergency) diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada Organisasi Perangkat Daerah/Unit Pelaksanan Teknis, Instansi Pemerintah dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat 112.
- Pasal 18 Ayat 6; UU No 36 Th 1999; UU No 24 Th 2007; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 52 Th 2000; PP No 21 Th 2008; Permenkominfor NO 01/PERM/.KOMINFO/01/2010 yang telah diubah dengan Permenkominfor No 7 Th 2015; Permenkominfo NO 10 Th 2016; Perda Kota Serang No 7 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Layanan; 3. Jenis Layanan; 4. Pelaksanaan; 5. Tugas dan tanggung Jawab; 6. Pembiayaan; 7. Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian; 8. Pelaporan; 9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
- 14 halaman
|