UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD. No. 2017/49, LL Kab Buru : 7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017;PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016; PERDAKABBURU No. 02 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
|