1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. zakat; 4. Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten; 5. Pembiayaan Baznas Kabupaten dan Penggunaan Hak Amil; 6. Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan pelaporan; 7. Pembinaan dan pengawasan; 8. larangan; 9. Penghargaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat