KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK PENENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES - BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD. No. 2017/45, LL Kab Buru : 9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Belanja Penunjang Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016; PERDAKABBURU No. 02 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
- 2 hlm
|