Peraturan Bupati Tentang Pedoman Koordinasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 4. Pengoordinasian Perangkat Daerah; 5. Pembidangan Koordinasi; 6. Rapat Koordinasi; 7. Pemanfaatan Teknologi Informasi; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat