PEDOMAN PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN SERTA TUGAS POKOK PETUGAS REGISTRASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD. No. 2017/32, LL Kab Buru : 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Petugas Registrasi Administrasi Kependudukan di Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, tertib administrasi kependudukan berawal dari petugas registrasi yang berada di tingkat desa/kelurahan, sehingga perannya sangat penting terkait penanganan pertama pada data administrasi kependudukan. Agar petugas registrasi yang berada di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab, perlu mengatur Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi Administrasi Kependudukan di desa.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PEPRES No. 25 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2010; PERDAKABBURU No. 04 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, petugas registrasi, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
|