Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip penyelenggaraan desa wisata, pencanangan dan penetapan desa wisata, hak dan kewajiban, kawasan desa wisata, pembangunan desa wisata, pengelolaan desa wisata, pemanfaatan dan pengembangan daya tarik desa wisata, usaha pariwisata dan desa wisata, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat