DESTINASI PARIWISATA UNGGULAN DAERAH - DANAU RANA - PENETAPAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. No. 2017/27, LL Kab Buru : 7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Danau Rana Sebagai Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendorong akselerasi pembangunan destinasi pariwisata di Kabupaten Buru yang merupakan unggulan daerah, perlu mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif daya tarik pariwisata daerah di pasar wisata nasional dan internasional. Untuk mengembangkan Danau Rana menjadi destinasi pariwisata unggulan daerah diperlukan langkah terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Danau Rana sebagai Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah Kabupaten Buru.
- UU Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2000; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 50 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Danau Rana sebagai Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
|