Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa; 4. Hak dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa; 5. Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa; 6. Persyaratan, Pengesahan dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa; 7. Tata Hubungan Kerja; 8. Pendanaan; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat