Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2019

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Ketiga Belas Dan Pembayaran Gaji Bulan Juni Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Ketiga Belas dan Pembayaran Gaji Bulan Juni Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2019, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 4. Pembayaran Gaji Bulan Juni; 5. Pengendalian Internal; 6. Anggaran; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Ketiga Belas Dan Pembayaran Gaji Bulan Juni Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.38
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan