Peraturan Bupati Tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Tanah Laut, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Kibbla; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 6. Pelayanan Kesehatan Ibu; 7. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; 8. Sumber Daya Kibbla; 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; 10. Ketentuan Sanksi; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat