Peraturan Walikota Tangerang mengatur tentang Penetapan Jasa Pelayanan Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sumber Pembiayaan; Anggaran Jasa Pelayanan; Dewan Pengawas; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat