Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2016

Penetapan Jasa Pelayanan Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tangerang mengatur tentang Penetapan Jasa Pelayanan Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sumber Pembiayaan; Anggaran Jasa Pelayanan; Dewan Pengawas; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penetapan Jasa Pelayanan Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.6
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 790 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan