Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang LHKPN dan LHKASN; kewajiban melapor harta kekayaan bagi penyelenggara negara dan ASN; tata cara penyampaian LHKPN; tata cara LHKASN; sanksi bagi penyelenggara negara dan ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN. Setiap pegawai dan pejabat yang terkait dalam pengelolaan LHKPN dan LHKASN wajib menjaga kerahasiaan isi, dan meneruskan/menyampaikan/melaporkan LHKPN dan LHKASN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat