Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas; 4. Pembangunan Zona Integritas; 5. Penilaian Pembangunan Zona Integritas; 6. Penetapan Unit Kerja Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM); 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat