Peraturan Ini Mengatur Tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Tanah Laut, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Honorarium; 3. Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Yang Diberhentikan Sementara, Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Perangkat Desa Serta Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat