Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan; Klasifikasi Bangunan; Cara Perhitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan, Penetapan dan Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pembukuan dan Pelaporan; Tata Cara Mengajukan Keberatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pemeriksaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Instansi Pemungut; Larangan dan Kewajiban; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat