Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Kemasarakatan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Pembentukan dan Kepengurusan, Hubungan Kerja, Sumber Dana, Pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat