Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 31 Tahun 2019

Pemanfaatan Rumah Dinas Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis dan Golongan Rumah Dinas Daerah; Tata Cara Pengelolaan Rumah Dinas; Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah; Tata Cara Pengalihan Status Rumah Dinas Daerah; Pensiunan Pegawai, Janda/Duda Pensiunan, dan Penghuni Rumah Dinas Daerah Lainnya; Kewajiban dan Larangan Bagi Penghuni Rumah Dinas Daerah; Sanksi-Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Rumah Dinas Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rasieye
Tanggal Penetapan
26 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2019
Tanggal Berlaku
26 Juli 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 31
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Bidang
Halaman ini telah diakses 711 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan