Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 25 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan, Wilayah Pemungutan, Saat Pajak Terutang, Ketentuan Bagi Pejabat, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian, Penagihan, Pengurangan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan, Kadaluwarsa, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 25 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Maba
Tanggal Penetapan
25 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2011
Tanggal Berlaku
25 Januari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 92
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan