Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2015

Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Tertib jalan; V. tertib Sarana dan Prasarana Umum; VI. Tertib Lingkungan; VII. Tertib Sosial; VIII. Tertib Usaha; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Sanksi Administratif; XI. Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
LD.2015/No.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan