Penetapan Tarif Pajak Nilai Sewa Reklame dan Penetapan Reklame Tahunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi yang dilakukan oleh/orang pribadi atau badan penyelenggara reklame kepada daerah dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang dapat dipaksskan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat