MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAR WALIKOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2016 TENT.ANG TARD' PELAYANAN KESEBATAII BLUD RSUD SAWERIGADING KOTA PALOPO Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Palopo (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan dan kelas/tempat perawatan. (2) Besamya tarif ditetapkan berdasarkan unit cost masing• masing pelayanan dan / atau berdasarkan benchmarking sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini. PasalD (1) Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini maka Lampiran Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Sawerigading dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat