Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 54 Tahun 2016

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN KOTA PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN KOTA PALOPO BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Walikata adalah Walikata Palopo; urusan 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kata Palopo; 6. Dinas Kearsipan Kata Palopo adalah Unsur Pembantu Walikata dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan; 7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Kearsipan Kata Palopo; 8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Kearsipan Kata Palopo; 9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas Kearsipan Kata Palopo; 10.Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas Kearsipan Kata Palopo; 11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Dinas Kearsipan Kata Palopo; 12. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu; dan 13. Jabatan Fungsianal adalah Jabatan Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Dinas Kearsipan Kata Palopo. BAB D Susunan Organisasi Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Dinas Kearsipan, terdiri atas: a. Kepala Dinas b. Sekretariat, terdiri atas : 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut; c. Bidang Pembinaan Kearsipan 1. Seksi Pembinaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD); 2. Seksi Pembinaan Perusahaan, Ormas/Orpol dan Masyarakat; 3. Seksi Pembinaan Lembaga Pendidikan. d. Bidang Pengelolaan Arsip 1. Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis; 2. Seksi Pengelolaan Arsip Statis; 3. Seksi Layanan dan Pemanfaatan Kearsipan. e. Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD); f. Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kearsipan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BABID KEDUDUKAN Pasal 3 Dinas Kearsipan membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. BABIV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA DINAS Pasal 4 (1) Dinas Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; (2) Kepala Dinas Kearsipan mempunyai Tugas Pokok : membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah di Bidang Kearsipan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Kearsipan, mempunyai Fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja Dinas Kearsipan Kota Palopo; b. perumusan kebijakan teknis di Bidang Kearsipan; c. koordinasi program dan kegiatan di Bidang Kearsipan; d. penyusunan laporan hasil kegiatan Dinas Kearsipan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; dan e. pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya. (4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Kearsipan mempunyai Rincian Tugas: a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Dinas Kearsipan; b. melaksanakan perumusan teknis di Bidang Kearsipan; c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan untuk mewujudkan kearsipan; d. melaksanakan penyusunan laporan hasil kegiatan Dinas Kearsipan serta memberikan saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; e. melaksanakan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; f. menilai prestasi kerja bawahan; dan Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1 Sekretaris Pasal 5 (1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; (2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada kepala dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup dinas, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris, mempunyai Fungsi: a. melaksanakan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas; b. melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut; c. melaksanakan administrasi dan surat menyurat dalam lingkup dinas; d. merumuskan penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran Dinas Kearsipan; e. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. membuat laporan basil kegiatan Sekretariat kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; dan g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta memonitoring dan mengevaluasi kerjanya. (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas: a. melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran di Dinas; b. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut basil pemeriksaan di Dinas; c. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi keuangan dan Aset Dinas; e. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang• undangan; f. menilai prestasi kerja bawahan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Dinas untuk mendukung kelancaran pelaksana tugas. Paragraf2 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 6 (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris; (2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan administrasi surat menyurat, pengelolaan aset, urusan rumah tangga dan administrasi Kepegawaian; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rincian Tu.gas: a. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Daerah/Negara; b. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; c. melaksanakan urusan kepegawaian; d. melaksanakan urusan hukum dan perundang-undangan; e. melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi perbaikan; f. melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatausahaan; g. melaksanakan penyimpanan, pemilihan, penindakan dan penjadwalan serta perumusan bahan arsip daerah; h. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan; i. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta memonitoring dan mengevaluasi hasil kerjanya; j. menilai prestasi kerja bawahan; dan Paragraf 3 Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut Pasal 7 (1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris; (2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan Keuangan, membuat laporan, melakukan penyelesaian tindak lanjut dan mengelola Database Dinas; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rincian Tu.gas: a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan Dinas; b. melaksanakan akuntansi dan verifikasi keuangan; c. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran; d. melaksanakan penyusunan laporan keuangan; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan; f. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut basil pemeriksaan; g. melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama; h. membuat laporan basil kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan; i. melakukan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; j. menilai prestasi kerja bawahan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris untuk mendukung kelancaran pelaksana tugas. Bagian Ketiga BIDANG PEMBINAAN KEARSIPAN Paragraf 1 Bidang Pembinaan Kearsipan Pasal 8 (1) Bidang Pembinaan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; (2) Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan mempunyai Tu.gas Pokok melaksanakan pembinaan kearsipan; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan mempunyai Fu.ngsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan kearsipan; b. penyiapan pembinaan kearsipan pada OPD; dan c. penyiapan pembinaan kearsipan pada perusahaan, Ormas/Orpol, danlembaga pendidikan serta masyarakat. (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan mempunyai Rincian Tu.gas : a. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan tehnik Pembinaan Kearsipan; b. melaksanakan Pembinaan Kearsipan pada OPD; c. melaksanakan pembinaan kearsipan pada Perusahaan, Ormas/Orpol, dan lembaga pendidikan serta masyarakan; d. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; e. membuat laporan hasil kegiatan Bidang Pembinaan Kearsipan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; f. menilai prestasi kerja bawahan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Dinas untuk mendukung kelancaran pelaksana tugas. - "::!- Paragraf 2 SEKSI PEMBINAAN KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH Pasal 9 (1) Seksi Pembinaan Kearsipan Perangkat Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan; (2) Kepala Seksi Pembinaa.n Kearsipan Perangkat Daerah mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan bimbingan, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaa.n kearsipan perangkat daerah; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan Kearsipan Perangkat Daerah mempunyai Rincf.an Tu.gas : a. melaksanakan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan Perangkat Daerah; b. melaksanakan sosialisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kearsipan Perangkat Daerah; c. melaksanakan pembinaan, dan pengembangan Kearsipan Perangkat Daerah; d. melaksanakan implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kearsipan; e. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; f. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan; g. menilai prestasi kerja bawahan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksana tugas. Paragraf 3 SEKSI PEMBINAAN KEARSIPAN PERUSAHAAN, ORMAS/ORPOL DAN MASYARAKAT Pasal 10 (1) Seksi Pembinaan Kearsipan Perusahaan, Ormas/Orpol dan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab pada Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan; sosialisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perusahaan, ormas/ orpol dan masyarakat serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Pembinaan Kearsipan; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan Kearsipan Perusahaan, Ormas/Orpol dan Masyarakat mempunyai Rincian Tugas : a. melaksanakan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan Perusahaan, Ormas/Orpol dan Masyarakat; b. melaksanakan pelaksanaan Masyarakat; sosialisasi, pemantauan dan evaluasi kearsipan Perusahaan, Ormas/Orpol dan c. melaksanakan pembinaan, dan pengembangan Kearsipan Perusahaan, Ormas/Orpol dan Masyarakat; d. melaksanakan implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kearsipan Perusahaan, Ormas/Orpol dan Masyarakat; e. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; f. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan; g. menilai prestasi kerja bawahan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksana tugas. Paragraf 4 SEKSI PEMBINAAN LEMBAGA PENDIDIKAN Pasal 11 (1) Seksi Pembinaan Lembaga Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan; (2) Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Pendidikan mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan bimbingan, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada lembaga pendidikan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan; b. melaksanakan sosialisasi, pemantauan pelaksanaan kearsipan Lembaga Pendidikan; dan evaluasi c. melaksanakan pembinaan, dan pengembangan Kearsipan Lembaga Pendidikan; d. melaksanakan implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kearsipan Lembaga Pendidikan; e. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; f. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan; g. menilai prestasi kerja bawahan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksana tugas. Bagian Keempat BIDANG PENGELOLAAN ARSIP Paragraf 1 Bidang Pengelolaan Arsip Pasal 12 (1) Bidang Pengelolaan Arsip dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; (2) Kepala Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai Tu.gas Pokok: melaksanakan pengelolaan arsip serta alih media dan reproduksi arsip serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai Fungsi.: a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis serta layanan dan pemanfaatan kearsipan; b. penyiapan, penyusunan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, arsip statis serta layanan dan pemanfaatan kearsipan; dan c. penyiapan pengelolaan arsip vital, arsip in aktif dan aset nasional; '· a. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengolahan kearsipan; b. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengolahan kearsipan; c. melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan layanan, serta kerja sama kearsipan; d. memberikan bimbingan teknis dan supervisi pengolahan, layanan dan pelestarian arsip daerah; e. melaksanakan akuisisi, pengelolaan, preservasi dan pemanfaatan arsip serta layanan informasi kearsipan; f. melaksanakan alih media dan reproduksi arsip dinamis dan arsip statis; g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; h. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan; i. menilai prestasi kerja bawahan; dan J. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Dinas untuk mendukung kelancaran pelaksana tugas. Paragraf 2 SEKSI PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Pasal 13 (1) Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Arsip; (2) Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan kegiatan pengelolaan, penyimpanan, penilaian, penyelamatan, pemusnahan, penyusunan jadwal retensi dan menyajikan data sebagai bahan evaluasi; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis mempunyai Rincian Tugas : a. melaksanakan identifikasi arsip vital dan arsip aset daerah; b. melaksanakan pelindungan dan pengamanan arsip vital dan arsip aset daerah; c. melaksanakan penyelamatan arsip vital dan arsip aset daerah; d. melaksanakan pemindahan, penataan pemeliharaan dan penyimpanan arsip inaktif; e. melaksanakan alih media dan reproduksi arsip vital, arsip aset, dan arsip inaktif; f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; g. membuatlaporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan; h. menilai prestasi kerja bawahan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksana tugas. Paragraf 3 SEKSI PENGELOLAAN ARSIP STATIS Pasal 14 (1) Seksi Pengelolaan Arsip Statis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab pada Kepala Bidang Pengelolaan Arsip; (2) Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Statis mempunyai Tu.gas Pokok: menyusun rencana petunjuk teknis kegiatan pengelolaan arsip statis dan melakukan penyimpanan, pemeliharaan arsip dan dokumen/ surat; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan arsip Statis mempunyai Rincian Tu.gas: a. melaksanakan persiapan, penetapan, penyerahan dan penerimaan fisik dan daftar arsip statis; b. melaksanakan monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik arsip dan daftar arsip statis; c. menyusun guide, daftar, dan inventaris arsip statis; d. melaksanakan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan perlindungan serta penyelamatan arsip statis; e. melaksanakan alih media dan reproduksi serta pengujian autentisitas arsip statis; f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; '· h. menilai prestasi kerja bawahan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksana tugas. Paragraf 4 SEKSI LAYANAN DAN PEMANFAATAN KEARSIPAN Pasal 15 (1) Seksi Layanan dan Pemanfaatan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Arsip; (2) Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan Kearsipan mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan pembinaan pemberian pelayanan, peninjauan, informasi kepada organisasi perangkat daerah, ormas/ orpol, masyarakat dan lembaga pendidikan; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan Kearsipan mempunyai Rincian Tu.gas : a. melaksanakan penyajian arsip menjadi informasi; b. melaksanakan layanan arsip dinamis dan arsip statis; c. mengelola jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN) dan pengaduan masyarakat; d. melaksanakan penelusuran arsip statis; e. menyiapkan bahan dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip; f. melaksanakan layanan jasa sistem, penataan dan penyimpanan arsip serta jasa pembuatan sistem manual kearsipan dan otomasi kearsipan; g. melaksanakan perawatan dan reproduksi arsip; h. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; i. membuat laporan hasil kegiatan Seksi layanan dan Pemanfaatan kearsipan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; j. menilai prestasi kerja bawahan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksana tugas. BAB V TATAKERJA Pasal 16 (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Kearsipan wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang• undangan; (2) Kepala DinasKearsipan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas; Pasal 17 Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi. Pasal 18 (1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing• masing; (2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Kearsipan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Kearsipan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing• masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 20 ( 1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Kearsipan wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing• masing. BABVI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS Pasal 21 (1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas; (2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota. BAB VII JABATAN FUNGSIONAL Pasal 22 Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dengan keahlian tertentu. Pasal 23 (1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian; (2) Jabatan fungsional dipimpin oleh pejabat senior, bertanggungjawab dan berada di bawah Kepala Dinas; ... BAB VIII PENUTUP Pasal 24 Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya dan dilakukan pengundangan dalam berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 54 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN KOTA PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
LK.2016/NO.54
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan