Mengatur pembentukan satuan tugas pemberantasan Obat dan makanan tidak sah menurut hukum, dalam hal ini melanggar hukum, barang gelap, liar, ataupun tidak ada izin dari pihak yang bersangkutan adalah obat termasuk obat tradisional, Kosmetika dan suplemen kesehatan serta makanan yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia atau Instansi yang berwenang lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat