Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 24 Tahun 2016

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORG·.A.WISASI, KEDlJDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PADA SEKRETARIAT DAERAR KOTA PALOPO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dirnaksud dengan 1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 5. Asisten adalah Asisten pada Sekretariat Daerah Kota Palopo; 6. Bagian adalah Bagian pada Sckretariat Daerah Kota Palopo; 7. Sub Bagian. adalah Sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Palopo; 8. Kepala Bagian adalah Pejabat yang memimpin Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Palopo; 9. Kepala Sub Bagian adalab. Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Palopo; · I 10.1'ugas Pokok adalah sejumlah tugas dan ta.nggung jawab dalam Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Kota Palopo; 11. Rincian Tugas adalah Kewenangan yang melekat dalam Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah KotaPalopo, 2 BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Palopo, terdiri atas: a. Sekretaris Daerah Kota; b. Asisten Pemerintahan, tercliri atas : 1. Bagian Tata Pemerintahan, terdiri atas : a. Sub Bagian Bina Umum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Kelurahan; c. Sub Bagian Otonomi Daerah. 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas: a. Sub Bagian Bina Mental dan Spiritual; , I b. Sub Bagian Bina Kelembagaan dan Sosial Kemasyarakatan: c. Sub Bagian Bina Sarana dan Prasarana Keagamaan; 3. Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan terdiri atas: a. Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan; b, Sub Bagian Pengembangan Prasarana Kelurahan dan Teknologi Tepat Guna. 4. Bagian Hukum dan HAM, terdiri atas : a. Sub Bagian Produk Hukum Daerah; b. Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum; c. Sub Bagian Bantuan Hukum, HAM dan Tindak Lanjut. c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri atas : 1. Bagian Perekonomian, tcrdiri atas : a. Sub Bagian Kelembagaan Ekonomi; b. Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian; c. Sub Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam. 2. Bagian Kerjasama Daerah, terdiri atas : a. Sub Bagian Kerjasama Daerah Dalam Negeri dan Luar Negeri; b. Sub Ba.gian Pengendalia.n dan Evaluasi Kerjasama; 3. Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri atas: a. Sub Bagian Pendataan dan Penyusunan Program; o. Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; i: c. Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik; 4. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri atas: a. Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Ba.rang dan Jasa; b. Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Ba.rang dan Jasa; c. Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa. 3 d. Asisten Administrasi Umum (Asisten III), terdiri atas: 1. Bagian Uinum, terdiri atas : a. Sub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dinas; b. Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga; c. Sub Bagian Perlengkapan. 2. Bagia� Organisasi, terdiri atas : a. Sub Bagian Kelembagaan dan Refonnasi Birokrasi; b. Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik; c. Sub Bagian Kepegawaian dan Analisis Jabatan. 3. Bagian Humas, terdiri atas: a. Sub Bagian Humas: b. Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi; c. Sub Bagian Publikasi d.an Media; 4. Bagiari Keuangan, terdiri atas : a. Sub Bagian Anggaran; b. Sub Bagian Perbendaharaan c. Su.b Bagian Akuntansi dan Pelaporan. · , . (2) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalarn lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peratur Walikota ini. BABW KEDUDUKAN Pasal 3 Sekretariat Daerah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintah.an yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada \V alikota; BAB IV TUGAS POEOK, :FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kes&tu SEKRETARIS DAERAH Pasal 4 (1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang. berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota; · (2) Sekretaris Daerah mempunyai Tug,u J>okok : membant� Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah kota; 4 (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Daerah, mempunyai Fungsi: a. penyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas dan Badan serta Lembaga Teknis Daerah; c. pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah; d. pembinaan Adrninistrasi dan Aparatur Pemerintah Daerah; e. pelaksanaan tugas lair; yang cliberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya. (4} Untuk melaksanakan tugas pokok da.n fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris Daerah mempunyai Rincian Tugas: a. merumuskan Kebijakan Pemerintah Daerah; b. mengoordinasikan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah; c. mengarahkan dan memberikan petunjuk pelaksanaan kepada para asisten; d. membina dan mengevaluasi pegawai serta memelihara kemampuan prestasi pegawai; e. memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh kegiatan di lingkup sekretariat daerah; f. mengarahkan penyebaran peraturan, prosedur, atau pedoman yang mendukung terha.dap pelaksanaan tugas berdasarkan kebijakan walikota; g. menyelenggarakan pema.ntauan terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah berdasarkan kebijakan pemerintahdaerah; h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, perekonomian dan pembangunan serta administrasi umum; i. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepada satuan kerja perangkat da.erah; j. menyelenggarakan dan membina administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rurnah · tangga., dan perjalanan dinas di lingkup sekretaria.t daeran; k. mengoordinasikan, membina, dan mengevaluasi terhadap kegiatan satuan kerja perangkat daerah dalam upaya peningkatan basil pelaksanaan tugas di daerah; 1. mernberikan pelayanan teknis administratif kepada walikota, wakil walikota, dan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah; m. mengevaluasi basil kerja bawahan; n. mengoordinasikan dan menyiapkan laporan basil pelaksanaan tugas walikota; o. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada walikota sebagai bahan pengambilan keputusan/ strategi kebijakan pemerintahan daerah: p. melaksanakan tertib organisasi dan tertib hukum pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan walikota; q, menyelenggarakan eva.luasi dan pelaporan pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah yang berka.itan dengan kebijaka.n pemerintahan daerah; dan r. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kela.ncaran pela.ksana.an tugas. 5 Baglan Kedua Asiste11 Pemerintahan Pasal 5 ( 1) Asisten Pemeriritahan dipimpin oleh seorang Asisten yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah; (2) Asisten Pemerintahan rnempunyai Tu.gas Pokok : membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinir, menata, memantau, membina, mengawasi, mengevaluasi dan memberi petunjuk teknis pelaksanaan Togas Bagian Tata Pemerinta.han, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemberdayaan Masyaraka.t dan Kelurahan, serta Bagian Hukum dan HAM; (3) Untuk raelaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asisten Pemerintahan mempunyai Fungsi : a. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok; b. pengcordinasian penyelenggaraan administrasi pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan, serta Hukum den HAM; c. pengoordinasian dan penyiapan bahan pertanggungjawaban Walikota di bidang penyelenggaraan pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, serta Hukum dan HAM; d. pengoordinasian pelaksanaan Pemilu; e. pemberian saran pertimbangan kepada Sekreta.ris Daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Asisten Pemerintahan mempunyai RincialJ Tugas: : a. mengoordinasikan tugas pokok Kcpala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan serta Kepala Bagian Hukum dan HAM; b. mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi di bidang perncrintahan, Keseiahteraan Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, serta Hukum dan HAM; · c. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan pertanggungjawaban Wa.likota di bidang penyelenggaraan pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, serta Hukum dan HAM; d. mengoordinasikan pelaksanaan Pemilu; e. memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris Daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. menilai prestasi kerja bawahan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris Daerah, untuk mcndukung kelancaran pelaksana tugas 6 Bngian Ketiga BAGIAN TATA PEMERINTAHAN Paragraf 1 Eagian Tata Pemerintahan Pasal 6 (1) Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan; (2) Kepala Bagian 1'ata Pemerintahan mempunyai Tugas Pokolc : membantu Asisten Pemerintahan dalam melaksanakan tugas di bidang pemerintahan umum, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Suh Bagian Bina Pemerintahan Umum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Sub Bagian Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan serta Sub Bagian Otonomi ��; . (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai Fungsi : · a. pengoordinasian Penyusunan program kerja Bagian Tata Pemerintahan; b. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan; c. pengoordinasian Pelaksana.an pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian camat dan lurah; d. pengoordinasian pelaksanaan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang pemerintahan; e. pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan penat.aan kecamatan dan kelurahan; f. pelaksanaan penanda tanganan atau memaraf naskah dinas sesuai dengan Kewenangannya; · g. pembuatan ·1aporan hasil kegiatan Bagian Tata Pemerintahan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai Rincian Tu.gas : a. mengoordinasikan penyusunan program rencana kerja Bagian Tata Pemerintahan; b. mengoordinasikan perumusan kebijakan tehnik i di bidang pemerintahan; c. mengoordinasikan pelaksanaan pencalonan, pengangkatan dan pemberhenti.an camat dan lurah; d. melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana kecamatan dan kelurahan; · e. melaksanakan monitoring dan cvaluasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan umum, pelayanan pemerintahan kecamatan dan kelurahan serta penyelenggaraan otonomi daerah; f. melaksanakan penanda tanganan atau memaraf naskah dinas sesuai dengan Kewenangannya; 7 : pengusulan, g. membuat laporan hasil kegiatan Bagian Tata Pemerintahan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; h. mendistribusikan tugas dan memberi. petunjuk pelaksanaan kegiatan. kepads, bawahan serta mengevaluasi basil kerja bawahan; i. menilai prestasi kerja bawahan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten Penierintahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan. tugas. Paragraf 2 Sub Bagian Bina Umum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 7 (1) Sub Bagian Bina Umum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada' di bawah dan I bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan; (2) Kepala Sub Bagian Bina Umum dan Penyelenggaraan .Pemerintahan Daerah mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala '. Bagian Ta� Pemerintahan dalam menyiapkan dan mengolah bahan perumusap kebijakan dan koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi, dan evaluasi penyelenggaraan bina umum dan penyelenggaraan ·pemerintahap daerah; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagi.an Bina. Umum dan Pei;iyelenggara� Pemerintahan Daerah mempunyai Rincian Tu.gas a .. menyusun rencana kerja Sub Bagi.an . Bina Umum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. menyusun dan m.engolah rumusan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum; c. mengumpulkan data dalam rangka pelaksanaan pelimpahan kewenangan walikota kepada camat; d. menyusun informasi dan Japoran penyelenggaraan pemerintahan daerah; e. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan umurn dan penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama instansi vertikal, pembinaan ketentraman dan ketertiban serta penyelenggaraan pemerintahan antara lembaga eksekutif dan legislatif; f. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Bagian Tata Pemerintahan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk rnenjadi bahan dalam penentuan kebijakan; g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerja bawahan; h. menilai prestasi kerja bawahan; i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.\ 8 Paragraf 3 Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Kelurahan Pasal 8 (1) Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Kelurahan dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan; (2) Kepala Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Kelurahan rnempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam rnenyiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi, monitoring oan evaluasi penyelenggaraan pembinaan kecamatan dan kelurahan; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Kelurahan, mempunyai Rinci,:m Tu.gas; a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Kelurahan; b. menyusun dan mengolah rumusan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pen:binaan kecamatan dan kelurahan; c. melaksanakan penataan dan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan kecamatan dan kelurahan; d. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan, sarana dan prasara.na pelayanan umum dan pengembangan kapasitas aparatur kecamatan dan kelurahan; · · e. melaksanakan evaluasi kinerja kecamatan dan kelurahan; f. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pengisian aparat pernerintahan kecamatan dan kelurahan; g. membuat laporan hasil pelaksa.naan kegiatan Bagian Tata. Pemerintahan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; h. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi ha.sil kerja bawahan; i. menilai prestasi kerja bawahan; j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 4 Su.b Bagian Otonomi Daerah Pasal 9 (1) Sub Bagian Otonomi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan; · (2) Kepala Sub Bagian Otonorni Daerah mempunyai Tu.gas Pokok membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam m.enyiapkan dan koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi, monitoring dan evaluasi pen.yelenggaraan otonomi daerah; 9 (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah mempunyai Rincian Tu.gas : a. menyusun ren.cana kerja Sub Bagian Otonomi Daerah; b, menyusun dan rnengelolah rumusan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan tugas, tanggung jawab dan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; c. melaksanakan pengolahan data pembentukan, : pemekaran, penggabungan dan penghapusan wilayah kecamatan dan kelurahan; d. melaksanakan penetapan batas kota, kecamatan dan kelurahan; e. melaksanakan koordinasi pengelolaan penamaan rupa bumi dan toponimi; f. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan serta memberi saran pertirnbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; · g. mendist:ribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerja bawahan; i. menilai prestasi kerja bawahan; j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Baglan Keempat l:IAGIAN ltESEJAHTERAAN RAKYAT Paragraf 1 Bagian. Kesejahteraan Rakyat Pasal 10 (l) Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Seorang Kepala -Bagian yang berada dibawah dan oertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan, I (2) Kepala Bagian . Kesejahteraan Rakyat mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Asisten Pemerintahan dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan di bidang Kesejahteraan Rakyat, mengoordinasikan, membimbing, membina, mengendalikan, memantau perkembangan kegiatan Sub Bagian Bina Mental dan Spiritual, Sub Bagian Kelembagaan dan Sosial Kemasyarakatan serta Sub Bagian Sarana dan Prasa.rana Keagamaan; ; (3) lintuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagi.an Kesejahteraan Rakyat mempunyai Fungsi : a. pengoordinasian penyu.sunan program rencana kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat; . 1 b. penyusunan kebijakan perencanaan bina mental dan spiritual, kelernbagaan dan sosial kemasyarakatan serta sarana dan prasarana keagamaan; c. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi teknis pelayanan bina mental dan spiritual, bina. kelembagaan dan sosial masyarakatan serta sarana dan prasarana keagamaan; d. pengoordinasian dalam pelayanan ketatausahaan bina mental dan spiritual, kelembagaan dan sosial kemasyarakatan serta sarana dan prasarana keagamaan; 10 (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai Rincian Tugas : a. mengoordinasikan penyusunan program kerja bagian Kesejahteraan Rakyat; b. mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis di bidang bina mental dan spiritual, bina kelembagaan dan sosial kemasyarakatan serta sarana dan prasarana keagamaan; ... c. melaksanakan pembinaan dibidang kesejahteraan rakyat; i d. melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan; e. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran, nan pertimbangan di bidang Kesejahteraan Rakyat kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; f. membuat Iaporan hasil .kegiatan Bagian Kesejahteraan : Rakyat serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; g. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; h. menilai prestasi kerja bawahan; i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten Pemerintahan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Sub Bagian Bina Mental dan Spritual Pasal 11 (1) Sub Bagian Bina Mental dan Spiritual dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kesejahtera.an Rakyat; (2) Kepala Sub Bagian· Bina Mental dan Spiritual mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan koordinasi dan pembinaan, pemantauan mental dan spiritual; (3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Mental dan Spiritual mempunyai Ri.nci.an, .. Tu.gas : a. rnengelolah penyusunan 'rencana kerja Sub Bagian Bina Mental dan Spritual; '. b. menghimpun · bahan dan m.engoordinasikan petunjuk dan evaluasi pembinaan dibidang mental dan spiritual; , c. mengoordinasikan dengan Instansi/Lembaga Terkait dalam I pembinaan: 1. Siraman Kesegaran Rohani (SKR) dan Pesantren Kilat Aparat; 2. Lomba Tadarrus Aparat; 3. Penyuluh antar ummat ber.agama; 4. Pelatihan Da'i Muda; 5. Pelatihan penye1enggaraan Jenazah; 6. Penataran Guru TPA / TPQ; 7. Training ESQ; 8. Training pengelola Zakat dan Sedekah; 11 9. Safari .. Iumat; 10. Safari Ramadhan; 11. I'tiqaf Ramadhan; 12. Muballigh; 13. Majelis Ta'lim; 14. �:)esantren kilat pelajar. d. membuat laporan ha.sil kegiatan Sub Bagian Bina dan Spiritual serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepad.a bawahan; f. menilai prestasi kerja bawahan: g. melsksanakan tugas kedina.san lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Paragraf 3 Sub Bagian Bina Kelembagaan dan Sosial Kemasyarakatan Pasal 12 . (1) Sub Bagian Bina Kelembagaan dan Sosial Kemasyarakatan dipimpin oleh seorar..g Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawah kepada Kepala Bagian Kesejahteran Rakyat; (2J Kepala Sub Bagi.an Pembinaan Kesejahteraan Rakyat mempunyai Tug� Pokok : membantu Kepala Bagi.an dalam melaksanakan koordinasi dan pembinaan kelembagaan dan sosial kemasyarakatan; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagi.an Pembinaan Kesejahteraan Rakyat mempunyai Rincian Tu.gas : a. rnengelolah penyusunan rencana kerja Sub Bagi.an Bina Kelembagaan dan Sosial Kemasyarakatan; b. mengumpulkan dan mengolah data Kelembagaan dan Sosial Kemasyarakatan; c. mengoordinasikan dengan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, KONI dan KNPI tentang pembinaan pemuda dan keolahragaan; d. mengcordinasikan dengan Dinas Kesehat.an, tentang bahaya Narkoba dan HIV I AIDS dan Kesehatan Lingkungan; e. r.nengoordinasikan dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang pembina.an Lembaga Adat, Festival, Seni, dan Acara-acara Seremonial Kata Palopo; 12 f. mengoordinasikan dengan Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tentang : 1. Bantuan tanggap darurat / kesiapsiagaan bencana; 2. Bantuan orang terlantar; g. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Bina Kelembagaan dan Sosie.l Kemasyarakatan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan u.ntuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; h. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; i. menilai prestasi kerja bawahan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untu.k mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 4 Sub Baginn Bina Sarana da.n Prasarana Keagamaan. Pasal 13 ( 1 i Sub Bagian Bina Sarana dan 'Prasarana Keagamaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat; i . (2) Kepala Sub Bagian Bina Sarana dan Prasarana Keagamaan mempuny� Tu.gas Pokok : memnantu Kepala Bagian melakukan persiapan pengadaan prasarana dan sarana keagamaan; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Bina Sarana dan Prasarana Keagamarui mempunyai Rincian Tu.gas : a. menghimpun bahan dan mengoordinasikan petunjuk dan evaluasi pembinaan Sarana dan Prasarana Keagamaan, pelaksanaan STQ dan MTQ serta Festival Masjid se-Kota Palopo; b. mengoordinasikan dengan Departemen Agama Kota Palopo tentang penyelenggaraan : 1. Urusan Hajl� 2. Bantuan Rumah-rumah Ibadah; 3. Bantuan insentif Imam Masjid dan Guru Mengaji; 4. Bantuan Guru sekolah Minggu; 5. STQ dan MTQ. c. mengoordmasikan dengan FKUB dan Departemen Agama Kota Palopo tentang pendirian Rumah lbadah; d. mengoordinasi dengan Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi tentang pembinaan Perpustakaan Masjid; e. mengoordinasikan dengan Jamaah Tabligh tentang usaha-usaha m.emakmurkan Masjid; , I f. melaksanakan festival anak saleh dan mesjid bersejarah; 13 g. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Sarana dan Prasarana Keagamaan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentu.an kebijakan; h. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan. 1. menilai prestasi kerja bawahan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya. yang diperinta.hka.n kepa.la. bagian, untuk mendukung kelanca.ran pelaksanaan tugas. Baglan Kelima BAGIAN PEMBEP"°AYAAN MASYARAKAT DAN KELURAIIAN Paragraf 1 Bagian Pemberdaya.an Masyarakat dan Kelurahan Pasal 14 (1) Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan: (2) Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan mempunyai Tri.ga."I Pokok : memoantu Asisten Pemerinta.han dalam melaksanakan tugas di bidang pemberdayaan, membir.nbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Sub BagiB.11 Pengembangan Prasa.rana Kelurahan dan Teknologi Tepat Guna; tehnis di bidang a. pengoordinasian penyusunan program Pemberdayaan masya.rakat dart Kelurahan; b. pengoordinasian perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan kelurahan; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan mempunyai Fungsi: · I rencana .kerja Bagian c. pelaksanaan pengembangan pemberdayaan ma�yarakat dan kelurahan: d. pengoordinasian pelaksanaan penataan administrasi sarana dan praaarana kelurahan; e. pembuatan Iaporan hasil kegiatan Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan serta memberi saran pertimba.ngan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; (4) Untuk rnelaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepa.la Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan mempunyai Rincian Tu.gas : di bidang a. mengoordinasikan program rencana kerja Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan; b. mengoordinasikan Perumusan kebijakan tehnis pemberdayaan masyarakat da.n kelurahan; c. mengoordinasikan dan mengevaluasi perkembangan kelurahan, Lomba kelurahan dan inovasi kelurahan; d. melaksanakan bimbingan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat dan kelurahan; 14 I- -: e. melaksanakan pengembangan pemberdayaan masyarakat dan kclurahan; f. melaksanakan penanda tanganan atau memaraf naskah dinas sesuai dengan kewenangannya; g. membuat Iaporan basil pelaksanaan kegiatan; h. menilai prestasi kerja bawahan; i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten Pemerintahan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyaraka�an Pasal 15 (1) Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan; (2) Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai 'A!.gas Pokok : membantu Kcpala Bagian dalam pelaksanaan kegiatan dibidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub. Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai Rincian Tu.gas : a. mengelolah penyusunan rencana kerja Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan; b. mengelolah perumusan kebijakan pelaksanaan penataan administrasi perberdayaan lembaga kemasyarakatan; c. mengumpulkan data lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan; d. membu.at laporan hasil kegiatan Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksan.aan kegiatan kepada bawahan; f. menilai prestasi kerja bawahan; g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, . Paragraf 3 Suh Bagian Pengembangan Prasarana Kelurahan dan 'teknologl Tepat Guna Pasal 16 {l} Sub Bagian Penge.mbangan Prasarana Kelurahan dan Teknologi Tepat Guna dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan; (2) Kepala Sub Bagian Pengembangan Prasarana Kelurahan dan Teknologi Tepat Guna mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam menyiapkan dan melaksanakan kegiatan dibidang pengembangan prasarana kelurahan d.an teknologi tepat guna; 15 (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Suh Bagian Pengembangan Prasarana Kelurahan dan Teknologi Tepat Guna, mempunyai Rtncian Tugas; a. mengelolah penyusunan rencana kerja Sub Bagian Pengembangan Prasarana Kelurahan dan Teknologi Tcpat Guna; b. mengelolah pengkajian dibidang pengembangan prasarana kelurahan dan telmologi tepat guna; c. melaksanakan evaluas. perkembangan kelurahan, lomba kelurahan dan inovasi kelurahan; d. membuat laporan hasii kegiatan; e. mendistribusikan tugas d.an pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; f. menila.i prestasi kerja bawahan; g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. . ' Bagian Keenam BAGIAN HUKUM DAN BAM Paragraf 1 Eagian Hukum dan BAM Pasal 17 . (1) Kepala Bagian Hukum dan HAM dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan; : (2) Bagian Hukum dan HAM mempunyai Tugo.s Pokok : membantu Asisten Pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas di Bidang Hukuni dan Perundang-undangan, melaksanakan penyusunan produk Hukum Daerah, pemberian bantuan Hukum dan penyuluhan Hukum, penyelenggaraan · sistem jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum, pelaksanaan tindak lanjut, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Produk Hukum Daerah, Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum, Sub Bagian Bantuan Hukum, HAM dan Tindak La.njut; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Hukum dan HAM, mempunyai Fungsi : a. pelaksanaan Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum dan HAM; b. pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; c. pengoordinasian Perumusan Penyusunan Produk Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; d. pelaksa.naan bantuan Hukum kepada semua unsur pemerintah Daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas; e. pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Jaringan dan Informasi Hukum serta penyelenggaraan dokumentasi hukum; f. pelaksanaan pengoreksian dan pengkajian hukum terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang diajukan, Dinas, Badan, dan Bagian; g. pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan hukum serta memantau kegiatan berkaitan dengan masalah hukum; 16 h. pelaksanaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); i. pelaksanaan Pelatihan teknik pembuatan Peraturan : Daerah dan pembuatan peraturan Walikota kepada uni: kerja lain; j. pembuatan laporan hasil kegiatan Bagian Hukum dan HAM serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan acuan dalam penentuan kebijakan; (4) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Hukum dan HAM, mempunyai Rincian Tu.gas : a. menyusun rencana kerja Bagian Hukum dan HAM; b. melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; c. mengoordinasikan Perumusan Penyusunan Produk Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; d. melaksanakan bantuan Hukum kepada semua unsur pemerintah Daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas; e. melaksanakan penyelenggaraan Sistem Jaringan dan lnformasi Hukum serta penyelenggaraan dokumentasi hukum; f. melaksanakan pengoreksian dan pengkajian hukum terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang diajukan, diusulkan Dinas, Badan, d0.1, Bagian; · g. melaksanakan pernbinaan dan penyuluhan hukum serta memantau kegiatan berkaitan dengan masalah hukum; h. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); i. melaksanakan Pelatihan teknik pembuatan peraturan daerah dan pembuatan peraturan kepada unit lain; j. mernbuat laporan basil kegiatan Bagian Hukum dan HAM serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadf bahan acuan dalam penentuan kebijakan; k. menilai prestasi kerja bawahan; dan 1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten Pernerintahan, untuk mendu.kung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Sub Bagian Produk Hukum Daerah Pasal 18 (1) Sub Bagian Produk Hukum Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum dan HA.1\1; (2) Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah mempunyai Tugas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam rangka perumusan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota; ' · � ; 17 (3·) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagi.an Produk Hukum Daerah mempunyai Rincian Tu.gas : a. rnengelolah Penyusunan Rencana Kerja Sub Bagian Prod.uk Hukum Daerah; b. mengelolah rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Wa1.ikota; c. mengoreksi, menganalisa dan mengkaji hukum terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Keputusan Walikota yang diajukan, diusulkan Badan, Dinas dan Bagian; d. membuat iaporan hasil kegiatan Sub Bagian Produk Hukum serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan acuan dalam penentuan kebijakan; e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; f. menilai prestasi keija bawahan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 3 S11b IBagil,n Dokume11tasi dan Penyuluhan Hukum Pasal 19 (1) Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum dipimpinoleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada I Kepala Bagian Hukum dan HAM; · (2) Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum mernpunyai Tugas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam Penyelenggaraan Sistem Dokurnentasi dan Penyuluhan Hukum; (3J Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagi011 Dokurnentasi dan Penyuluhan Hukum mempunyai Rinci.an Tugas : a. men.yusun rencana kerja Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum; b. mengelola rumusan kebijakan di bidang Dokumentasi dan Penyuluhan hukum; c. mengelolah program. Sistem Jaringan, Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum; d. mengelolah penerbitan Lembaran Daerah; e. mengelolah penyebarluasan Dokumentasi; f. melaksanakan penyuluhan Hukum; g. mengelolah produk hukum yang akan diundangkan dalam Lembaran Daerah; h. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan acuan dalam penentuan kebijakan; i. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; 18 f. menilai prestasi kerja bawahan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lainn.ya yang diperintahkan Kepala Bagian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 4 Su'b Bs.iiar.1 Bantu.an Hukum, HAM dan Tindak Lanjut Pasal 20 (1) Sub Bagian Bantuan Hukum, Hamdan Tindak Lanjut dan HAM dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum dan Ham; (2) Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Tindak Lanjut dan HAM mempunyai Tugas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam rangka penyelesaian masalah Hukum dan HAM, Pelayanan Bantuan Hukum, Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Tindak Lanjut LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan); · (3) Untuk rnelaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)!' Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Tindak Lanjut dan HAM mempunyai Rin�t!an T1.1.gas : a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Bantuan Hukum, Ham dan Tindak Lanjut; b. mengelolah rumusan kebijakan di bidang bantuan hukum dan HAM; c. mengelolah pemberian bantuan hukum dan HAM serta pengolahan penyelesaian masalah hukum dan HAM� d. mengelolah penyidik Pegawai Negeri Sipil; e. mengelolah laporan basil pemeriksaan; f. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum, Ham dan Tindak Lanjut serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan acuan dalam penentuan kebijakan; g. mendistri.busikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; h. menilai prestasi kerja bawahan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala l bagian, untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Bagian Ket11juh Asist,,n Perekonomian da111 Pembangunan Pasal 21 (1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Asisten yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah; (2) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Sekretaris Da.erah dalam. merumuskan kebijakan Pemerinta.h Daerah dibidang Perekonomian, Kerjasama Daerah, Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa; 19 (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai Fungsi : a. pengoordinasian pelaksanaan Tugas Pokok Kepala Bagi.an Administrasi Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama Daerah, Kepala Bagian Administrasi Pernbangunan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; b. pengoordinasian penyelenggaraan di bidang Perekonomian, Kerjasama Daerah, Administrasi Pembangunan, dan Pengadaan Barang dan Jasa; c. pengoordinasian dan Pertyiapan bahan Pertanggungjawaban Walikota di Bidang Perekonomian, Kerjasama Daerah, . Administrasi Pembangunan, dan Pengadaan Barang dan Jasa; d. pengoordinasian Pelaksanaan Pembangunan; ; e. pemoerian saran pertimbangan kepada Sekretaris Daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai .R:fn�fa.n Tu.gas ; a. mengoordinasikan pelaksanaan Tugas Pokok Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama Daerah, Kepala Bagian Administrasi PembangJ11an dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; . b. mengoordinasikan penyelenggaraan di bidang Perekonomian, Kesejahtraan Rakyat, Administ.rasi Pembangunan, dan Pengadaan Barang dan Jasa; c. mengoordinasikan Pelaksanaan Pembangunan; d. memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris Daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. menilai prestasi kerja bawahan; f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris Daerah, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedelapan . ! - '. BAGIAN PEREKONOMIAN Paragraf 1 Bagian Perekonomian Pasal 22 (1) Bagian Perekonomian dipimpin oleh Seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Asisten Perekonornian dan Pembangunan; (2) Kepala Bagian Perekonomian mempunyai Tu9a.s: Pokok : membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan pernbinaan Perekonomian, membimbing, mengendalikan dan mengawasi, Sub Bagian Kelembagaan Ekonomi, Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian, dan Suh Bagia.n Perekonomian Sumber Daya Alam; 20 , f (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai Fungsi : a. pengoordinasian program rencana kerja Bagian Perekonomian; b. penyusunan kebijakan perencanaan Kelembagaan Ekonomi, Bina Sarana Perekonomian dan Perekonomian Sumber Daya Alam; c. pelaksanaan kehijakan dan koordinasi teknis pelayanan Kelembagaan Ekonomi, Bina. Sarana Perekonomian dan Perekonomian Sumber Daya Alam; d. pengoordinasian dalam layanan ketatausahaan kelembagaan ekonomi, Bina sarana perekonomian dan perekonomian sumber daya alam; (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagi.an Perekonomian mempunyai Rincian Tu.gas : a. mengoordinasikan penyusunan program rencan.a kerja Bagi.an Perekonomian; I !: ' b. mengoordinasikan perumusan kebijakan teknik · di Bidang Perekonomian; c. melaksanakan pem.binaan Perekonomian; d. melaksanakan penandatanganan atau memaraf naskah dinas sesuai dengan kewenangannya; e. membuat laporan hasil kegiatan Bagi.an Perekonomian serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalani penentuan kebijakan; : f. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; g. menilai prestasi kerja bawahan; h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Sub Bagian Kelembagaan Ekonomi : Pasal 23 (1) Sub Bagian Kelembagaan Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perekonomian; (2) Kepala Sub Bagian Kelembagaan Ekonomi mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan koordinasi dan pembinaan kelernbagaan ekonomi dan kewirausahaan; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Kelembag�an Ekonomi mempunyai Rincian Tu.gas : a. mengelolah penyusunan rencana kerja Sub Bagian Kelembagaan Ekonomi; b. mengumpulkan cian mengolah data kelembagaan perekonomian; c. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan lembaga perekonomian dan kewirausahaan; 21 d. melakukan analisis kebijakan ekonomi daerah; e. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Kelembagaan ekonomi serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan un.tuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; f. pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiata.n kepada bawahan; , g. menilai prestasi kerja bawahan; h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 3 Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian Pasal 24 (1) Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perekonomian: (2) Kepala Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan koordinasi dan pembinaan kegiatan penge111;1?angan di bidang sarana perekonomian; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian mempunyai Ri.ncian Tu.gas : a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Bina Sarana Perekonom.ian; b. mengumpulkan bahan data dalam pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana perekonomian; c. melaksanakan koordinasi pembinaan sarana perekonomian sektoral dan BUMN/BUMD; d. melakukan analisis kebiiakan investasi di BUMD; c. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan peinbinaan dan pengembangan sarana perekonomian; d. menilai prestasi kerja bawahan; dan e. melaksanakan tugas keclinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 4 Sub Dagia!l Perekonomian Sumber Daya Alam Pasal 25 (1) Sub Bagian Perekonomian Sumber daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perekonomian; (2} Kepala Sub Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan koordinasi dan pembinaan di bidang pengembangan sarana Perekonomian Sumber Daya Alam; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagi9.11 Perekonomian Sumber Daya Alam mempunyai Rincian Tu.gas : a. mengelolah rencana kerja Sub Bagian Perekonomian Sumber Daya Alair; b. mengumpulkan bahan dan data dalam pelaksanaan pengembangan perekonomian di bidang pangan dan holtikultura; c. melaksanakan koordinasi pembinaan perekonomian sektor peternakan dan nerikanan · .. ' d. melakukan analisis kebijakan perekonomian di bidang sumber daya alam; e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan dan pengembangan perekonomian di bidang Sumber Daya Alam; f. mendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan Kepada bawahan; g. menilai prestasi kerja bawahan; h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mcndukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kesembilan BAGIAN KERJASAMA DAERAH Paragraf 1 Bagi�n1 :Kerjasama Daerah Pasal 26 (1) Bagian Kerjasama Daerah dipimpin oleh Seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Asisten Perekonomian dan Pernbangunan; (2) Kepala Bagian Kerjasama Daerah mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam nielaksanakan pembinaan, pengawasan, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama; (3) Untuk melaksanakan 1'ugas Pokok sebagaimana dimaksud pa.da ayat (2), Kepala Bagian Kerjasama Daerah mempunya.i Fungsi : a. perumusan kebijakan teknis dalam rangka. mengumpulkan, mensistimatisasikan data kerjasama daerah; b. penyusunan rencana kebijakan teknis kerjasama daerah; c. inventarisasi potensi daerah dalam bidang kerjasama Daerah; d. penyusunan . rencana program dan petunjuk teknis di bidang kerjasama Daerah; e. pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang kerjasama Daerah; 23 f. pelaksanaan koordinasi kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang kerjasama daerah; g. pengawasan dan pengendalian di bidang kerjasama daerah; h. pelaksana.an evaluasi dan pelaporan pelaksana.an kerjasama daerah; i. pelaksanaan konsultasi teknis secara vertikal dengan institusi tingkat provinsi maupun pusat; J. pelaksanaan fasilitasi kegiatan APEKSI I ADEKSI; (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Kerjasama Daerah mempunyai Rin.cian Tugas : a. merumuskan kebijakan teknis dalam rangka mengumpulkan, mensistimatisaeikan data kerjasama daerah; b. menyusun rencana kebijakan teknis kerjasama daerah; c. menginventarisasi potensi daerah dalam bidang kerjasama Daerah; d. menyusun rencana program dan petunjuk teknis di bidang kerjasama Dae rah; e. melaksanakan program dan petunjuk teknis di bidang kerjasama Daerah; f. melaksanakan koordinasi kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang kerjasama daerah; · g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerjasama daerah; i. mela.kukan konsultasi teknis secara vertikal dengan institusi tingka� provinsi maupun pusat; j. menilai prestasi kerja bawahan; k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Sub Bagian Kerjasama Dasrah Dalam Negeri dan Luar Negeri Pasal 27 (1) Sub Bagian Kerjasama Daera.h Dalam Negeri dan Luar Negeri dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan .. bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kerjasama Daerah; (2) Kepala Sub Bagian Kerjasama Daerah Dalam Negeri dan Luar Negeri mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagi.an Kerjasama Daerah dalam rangka penyelenggaraan kerjasama dalam negeri dan luar negeri; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana. dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Kcrjasama Daerah Dalam Negeri dan Luar Negeri mempunyai Rincian Tu.gas: l a. melaksanaka.n penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya; b. mengumpulkan dan mengoordinasikan bahan dan . data dalam penyusunan dan inventarisasi potensi daerah bidang kerjasama dalam negeri dan luar negeri; c. mengumpulkan dan mempersiapkan bahan dan data yang berkaitan dengan kerjasama dalam negeri dan luar negeri; 24 d. melakukan koordinasi dan inventarisasi serta rencana tindak terhadap proposal dan fasibility study yang diajukan oleh daerah; e. melakukan koordinasi dan menyusun materi kesepakatan bersama serta rancangan perjanjian kerjasama dalam negeri dan luar negeri f. melakukan. konsultasi teknis secara vertikal dengan Institusi tingkat Provinsi maupun Pusat; g. mengolah dan menyusun laporan basil pelaksanaan kerjasama Dalam Negeri dan Luar Negeri; i. m.enilai prestasi kerja bawahan; j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukun.g kelancaran pelaksanaan tugas. . , . Paragraf 3 Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama Pasal 28 (1) Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama dipimpin oleh Seorang Kepala. Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kcpala Bagian Kerjasama Daerah; {2) Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama mempunyai Tu.gas Pokok : memhantu Kepala Bagian Kerjasama Daerah dalam rangka pengendalian dan evaluasi kerjasama; (3) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama mempunyai Rincian Tugas : a. melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya; b. mengumpulkan dan mengoordinasikan bahan dan data dalam penyusunan dan inventarisasi potensi daerah bidang kerjasama terkait Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama; c. mengumpulkan dan mempersiapkan bahan serta pengendalian dan mengevaluasi kerjasama antar lembaga ekonomi dan badan-badan usaha dalam negeri dan luar negeri; d. melakukan koordinasi dan inventarisasi serta rencana tindak terhadap proposal dan fasibility study yang diajukan investor; e. melakukan koordinasi dan . menyusun materi pengendalian dan evaluasi kesepakatan bersama serta rancangan perjanjian kerjasama pembangunan; f. melakukan konsultasi teknis secara vertikal dengan Institusi tingkat Daerah, Provinsi maupun Pusat; g. mengolah dan menyusun laporan basil pelaksanaan kerjasama pembangunan dan lapc,ran basil pelaksanaa.n kegiatan pembangunan secara bu.lanan, periodik, insidentil dan tahunan; h. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas. i. menilai prestasi kerja bawahan; j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untu.k rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas. · . · 25 Bagian Kesepuluh Paragraf 1 B.AGIAN ADMllfISTRASI PEMBANGtJNAN Pasal 29 (1) BagiB.11 Administrasi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Perekoncmian dan Pembangunan; (2) Kepala Bagian Admimstrasi Pembangunan mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, pembinaan, fasilitas, monitoring, evaluasi penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan di bidang administrasi pembangunan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. · (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai Fungsi : 1. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, penyusunan kebijakan, fasilitasi, pemantauan dalarn pelaksanaan administrasi pembangunan; 2. pengendalian kebijakan pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya, fisik dan prasarana serta penyelenggaraan monitoring clan evaluasi kebijaka.n pembangunan. daerah baik dari dana APBD maupun dana dari pemerintah pusat; · 3. penyelenggaraan tugas kedinasan lain sesuai bidang keahliannya. (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai Rln.cian Tugas : · a. menyusun rencana kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; b. mendeskripsikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga berjalan lancar; c. memantau, rnengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; d. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi perabangunan, pengendalian, evaluasi dan Pelaporan pembangunan serta Sistem Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik agar dapat terwujud keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan; g. merumuskan kebijakan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan sebagai bahan kebijakan yang telah ditetapkan; h. mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan program kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan, baik dari dana APBD maupun dari dana pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah kota; i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bagian administrasi pemoangunan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; . ' j. menilai prestasi kerja bawahan; dan 26 ·I k. menyelenggarakan tugas kedina.san lain yang diperintahkan oleh Asisten Perekonornian dan Pembangunan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksa.naan tugas. Paragraf 2 Sub Baginr.L Pendataan dan Penyusunan Program Pasal 30 (1) Sub Bagian Pendataan dan Penyusunan Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan; (2) Kepala Sub Bagian ?endataan dan Penyusunan Program mempunyai Tu.gas Pokok : mengumpulkan dan mengolah bahan serta memfasilitasi penyusunan pro_gram pembangunan. (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Pendataan dan Penyusunan Program mempunyai Rincian Tugas : a. menyusun rencana kegiatan sub bagian pendataan dan penyusunan program sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pela.ksana.an tugas berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; ' !· d. membuat konsep, rnengoreksi, memaraf dan/atau mertandatangani naskah dinas; · e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. mengumpulkan dan mengolah bahan serta memfasilitasi penyusunan program pembangunan; g. melakukan identifikasi program satuan perangkat kerja daerah dalam penyusunan program, baik dari dana APBD maupun dari dana pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah kota; h. menyiapkan bahan koordinasi dalam pelaksanaan penyusunan program yang berkaitan dengan musrenbang; i. mengoordinasikan dan menyusun anggaran pokok dan perubahan yang berbasis kinerja lingkup Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Palopo; j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sub bagian pendataan dan penyusunan program dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; k. menilai prestasi kerja bawahan; dan 1. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 27 Paragraf 3 Sub Bagian Pe11gendalian, Ev&luasl dan Pelaporan Pasal 31 ( �-) Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan; (2) Kepala Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai Tugas Pokok : melakukan koordinasi, mengumpulkan/ data informasi, memonitoring, memanta.u, menelaah, menganalisa data dalam hal pembinaan dan pengendalian pembangunan serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan serta melakukan koordinasi tentang evaluasi program pelaksanaan pembangunan yang dikelola SKPI) Per.aerintah Kota Palopo baik dana APBD maupun dana dari Pemerintah Pusat yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota. · (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai Rincian Tu.gas : · a. znenyusun rencana kegiatan Sub bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; · b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan Jancar, c. memantau, mengawasi da.n mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum di laksanakan; · d. membuat Konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; · e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. mengumpulkan · bahan pelaporan pelaksanaan pembangunan/bahan koordinasi yang di kelolah SKPD dalam lingkup pemerintahan Kota baik dana APBD maupun dari pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah kota dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan; g. menyusun, mengumpulkan dan menganalisa data/Informasi pelaksanaan I kegiatan pembangunan di kota, dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan; h. menelaah dan mengkaji pennasalahan dalam .pelaksanaan pembangunan; i. rnembuat konsep kebijakan tentang penyelesaian permasalahan pada tahap pelaksana .. an kegiatan yang dikelola SKPD dalam lingkup pemerinta.h Kota Palopo baik dana APBD maupun dari Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota; j. menyusun jadwal pelaksanaan pemantauan pelaksanaan pem.bangunan; k. meneliti laporan yang disampaikan oleh semua SKPD dalam lingkup Pemerintah Kota Palopo tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan baik laporan bulanan maupun laporan triwulan; · 1. merekapitulasi laporan baik bulanan maupun triwulan atas pelaksanaan kegiatan pembangunan; 28 m.menyusun laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lingkup bagian administrasi pembangunan baik laporan bulanan maupun laporan triwulan; n. mengumpulkan bahan dan mengolah data/informasi maupun bahan koordiaasi pelaksanaan kegiatan untuk bahan monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan; o. mengadakan pemantauan/monitoring atas pelaksanaan kegiatan pembangunan yag dikelola SKPD Pemerintah Kota Palopo baik yang bersum.ber dari dana APBD maupun dari Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota; p. menyusun dan membuat laporan hasil monitoring . pelaksanaan kegiatan pembangunan; I q. mengevaluasi hasil monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan; r. mengevaluasi hasil ldnerja pelaksanaan kegiatan pembangunan Lingkup SKPD Pemerintah Kota Palopo; s. rnenyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sub. Bagian .pengendalian dan pelaporan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; t. menilai prestasi kerja bawahan; dan u. melakukan tugas kedinasan lain yang diperinta.hkan ! oleh Kepala Bagian eesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 4 Sub Bagian I,ayanan Pengadaan Secara Elektronik Pasal 32 (1) Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan; (2) Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai Tu.gas Pokok : memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan Sistem Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik untuk dimanfaatkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa lingkup Pemerintah Kota Palopo; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara. Elektronik mempunyai Rirtcian Tu.gas : a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum di laksanakan; · c. r.aembuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/ atau meriandatangani naskah dinas; :. d. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; e. mengolah data dan informasi serta memfasilitasi pengguna layanan pengadaan secara elektronik f. memfasilitasi PA/KPA sebagai pengguna Sistem Elektro�ik sehingga PA/KP.A dapat menayangkan rencana pengadaan; g. memfasilitasi pokja pengadaan barang jasa/ pejabat pengadaan sebagai pengguna sistem elektronik sehingga dapat menayangkan proses pelaksanaan pengadaan; h. mem.fasilitasi bagian pengadaan barang/jasa/pejabat pengadaan sebagai pengguna sistem elektronik sehingga bagian pengadaan barang/jasa pemerintah/pejabat pengadaan dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; i. memfasilitasi penyedia barang/jasa pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE; j. melaksanakan kegiatan lain yang berkaitan dengan operasional LPSE; k. menyusun dan membuat laporan basil I.ayanan Pengadaan Secara Elektronik dan memberikan saran pertimbangan kepada Pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; 1. menilai prestasi kerja bawahan; dan. m. meiakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; Bagian Kesebelas BAGIAN PENG,ApAAN BARANG DAN JASA Paragraf 1 Bagian Pengaclaan Barang dan Jasa Pasal 33 (1) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan; (2) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin <?leh Kepala Bagian yan� mempunyai Tugas Pokok : merencanakan program, melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi pengadaan barang/ jasa pernerintah; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai Fungsi: a. pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa; b. pelaksanaar, Pengadaan Barang dan Jasa; c. pengelolaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa; d. pengawasan penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa; e. ?elaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pengadaan Barang clan Jasa; f. pelaksan.aan fasilitasi pelatihan, bimbingan teknis, dan sosialisasi pengadaan barang/ jasa; dan · g. pelaksanaan tugas dan kedinasan lain sesuai bidang tugasnya (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan a.ya: (3), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai Rincian Tugas : a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa .Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa, Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang/ .Jasa sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan Iancar; 30 . ; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahar: untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; · d. membuat konsep, mengoreksl dan memaraf naskah: dinas untuk menghindari kesalahan; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. mengumpulkan dan menganalisa data dalam rangka pembinaan, pelaksanaan dan pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa; g. melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pembinaan, pelaksanaan dan pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa; h. menyusun jadwal pelaksanaan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan, pelaksanaan dan pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa; i. menyusun dan membuat laporan hasil pelaksanaan pembinaan, pengawasan dau evaluasi penyelenggaraan pembinaan, pelaksanaan dan pengelolaan infonnasi pengadaan barang/jasa; j. memfasilitasi pelatihan, bimbingan teknis dan sosialisasi pengadaan barang/ jasa; k. melaksanakan pemantauan terhadap penyebarluasan informasi dan regulasi menyangkut pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkup Pemerintah Kota Palopo; 1. menyuaun laporan hasil pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan Barang/ -Jasa dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sehagai bahan perumusan kebijakan; · ' . m. menilai prestasi kerja bawahan; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, untuk mendukung kelancaran pelaksana tugas. '. Paragraf 2 Sub l!aglan Pemblnaan Pengadaan Barang da.n Jasa Pasal 34 (1) Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian :yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepa1a Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; (2) Kepala Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan Pembinaan Pengadaan barang/jasa yang meJiputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub bagian Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa. sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 31 � ! b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; · : c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; d. membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. mengimplementasikan kebijakan nasional tentang pembinaan pengadaan barang/jasa ke instansi terkait dan masyarakat; g. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pembinaan pengadaan barang/ jasa; h. memfasilitasi pelatihan dan bimbingan teknis tentang pengadaan barang/ jasa; i. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur pengadaan barang/jasa; j. menyusun dan membuat laporan hasil pelaksanaan pembinaan; k. menilai prestasi kerja bawahan; dan 1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 3 Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 35 (1) Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa dipimpin oleh seorang Kepala. Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; (2) Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa mempunyai Tu.gas Pokok . : mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, mengkaji, menelaah, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik dana APBD maupun · APBN serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian; (3) Untuk melaksanakan. Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub bagian Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa mempunyai Rincian Tugas: a. melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya; b. menghimpun dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa; c. mengadakan seleksi dokumen pengadaan barang dan jasa yang perlu untuk dipublikasikan dan atau untuk disajikan; 32 d. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyelenggaraan kodifikasi dokumen pengadaan barang dan jasa; e. mengadakan tukar menukar informasi tentang peraturan perundangundangan., produk hukum terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sebagai bahan perbandingan Informasi dalam pengadaan barang danjasa; f. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; g. melakukan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; i. menilai prestasi xerja bawahan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas . . Paragraf 4 Sub ·Ba.gian Pengelolaan lnformasi Pengadaan Ba:rang dan Jasa Pasal 36 (1) Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. (2) Kepala Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan .Jasa mempunyai Tuga.9 Pokok : membantu Kepala Bagian dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian; · (3) Untuk menyelenggarakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)) Subbagian Pengelolaan lnformasi Pengadaan Barang dan -Jasa menyelenggarakan Rincla11. 'l'ltgas: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan J asa sebagai pedor.aan dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusian tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk . pelalcsanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas ·, berjalan lancar; c. memantau, mengawasi '}Ian mengevaluasi pelaksanaari tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; 1 d. membuat konsep, rnengoreksi dan memaraf naskah • dinas untuk menghindari kesalahan; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melaksanakan pemantauan terhadap penyebarluasan informasi dan regulasi menyangkut · pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo; g. melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah; 33 h. menyebarluaskan peraturan perundang-undanganan pengadaan barang/jasa dan perundang-undangan lainnya yang terkait; i. mengelola data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa j. mengelo1a pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; k. melaksanakan pelayan.an data dan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah; 1. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung kelancaran pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa; m. menyusun laporan has:il pelaksanaan pengadaan barang/ jasa untuk dilaporkan secara peri.odik kepada atasan; n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; o. menilai prestasi kerja bawahan; dan p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Keduabelas Aaisten Administrasi Umum Pasal 37 (1) Asisten Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Asisten yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Kota Palopo; (2) Asisten Administrasi Umum mempunyai Tugas Pokok : membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinir, menata, memantau, membina, mengawasi, mengevaluasi dan memberi petunjuk telmis pelaksanaan tugas Bagian Umum, Bagian Organisa.si, Bagian Humas serta Bagian Keuangan; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asisten Administrasi Umum mempunyai Fungsi. : a. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok; b. pengoordinasian penyelenggaraan administrasi Umum Organisasi, Humas, serta Keuangan; c. pengcordinasian dan penyiapan bahan pertanggungjawaban Walikota dibidang penyelenggaraan Umum Organisasi, Humas dan Keuangan; d. pemberian saran pertimbangan kepada Sekretaris Daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerja bawahan. I � (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat {3), Asisten Administrasi Umum mempunyai .Rinciw"I. Tu.gas : '. a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas pokok Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Humas dan, Kepala Bagian Keuangan; b. mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi di bidang Umum, Organisasi, Humas, dan Keuangan; 34 c. mengoordinasikan dan penyiapan bahan pertanggungjawaban Walikota di bidang Urnum Organisasi, Humas, dan Keuangan; d. memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris Daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. mendistribusikan tuga.s dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; o. mcnilai prestasi ke-ja bawahan; dan p. melaksa.nakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris Daerah, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Ketigabelas BAGIANUMUM Paragraf 1 Bagian Umum Pasal 38 (1) Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagia.n yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum; (2) Kepala Bagian Umum mempunyai Tugas Pokok : membantu Asisten Administrasi Umum dalam rangka penyelenggaraan · ·ta.ta usaha, perjalanan dinas, perlengkapan, protokol dan rumah ta.ngga, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dina.s, Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga serta Sub Bagian Perlengkapan; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Umum mempunyai Furigsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana kerja Bagi.an Umum; b. pelaksanaan perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan dibidang Tata Usahadan Perjalanan Dinas, Protokol dan Rumah Tangga, serta Perlengkapan; c. pelaksanaan kegiatan Tata Usaha dan Perjalanan Dinas, Protokoler dan Rumah Tangga, serta Perlengkapan; d. pelaksanaan koordinasi . kegiata.n dengan Dinas, Badan, Lembaga terkait lainnya dan Bagian; e. pelaksanaan pengadaan, perlengkapan barang pada Dinas, Badan, Bagi.an; f. pelaksanaan tugas keprotokoleran kegiatan Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan pengaturan pelaksanaan upacara nasional, upacara gabungan dinas dan apel kedinasan serta kegiatan besar la inn ya; g. pembuatan laporan basil kegiatan Bagian Umum. (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud · pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Umum mempunyai Rincian Tu.gas� a. melaksanakan rumusan rencana kerja Bagian Umum; b. melaksanakan kegiatan d.ibidang Tata Usaha dan perjalanan dinas, protokol dan rurnah t..a.ngga serta perlengkapan; c. melaksanakan koordinasi kegiatan dengan /Dinas/ Badan / Lembaga terkait lainnya dan Bagian; ··: 35 l I d. melaksanakan pengadaan, perlengkapan barang pada Badan, Dinas dan Bagian; 1 e. melaksanakan tugas Kedinasan lain sesuai dengan bidangnya; h. membuat laporan hasil kegiatan Bagian Umum serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; i. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan. · j. menilai prestasi kerja bawahan; dan k. rnelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten Administrasi Umum, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tu gas. Paragraf 2 Bub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dinas Pasal 39 (1) Sub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian U mum; (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dinas mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam rangka pen.yelenggaraan ketatausahaan dan perjalanan dinas; (3) Untuk .nelaksanaka-i 'I'ugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dinas mempunyai Rincian Ttigas: a. mengelolah rencana kerja dibidang tata usaha dan perjalanan dinas; b. mengelolah urusan administrasi Tata Usaha Sekretariat! Daerah dan Staf Ahli VI alikota; ! ' · c. mengelolah administrasi perjalanan dinas Sekretariat Daerah dan Star Ahli W alikota; d. mengelolah inventarisasi dan Pengadministrasian; e. mem.buat jadwal pelaksanaan upacara bendera (awal bulan dan kesadaran nasional) / apel dan f. membuat persuratan upacara bendera (Awal bulan dan kesadaran nasional) / apel ; · g. mernbuat la.poran hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; · h. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; i. menilai prestasi kerja bawahan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 36 Paragraf 3 Sub Eagian Protokol dan Rumah Tangga Pasal 40 (1) Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagi.an Umum; '. : i .. (2) Kepala Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai Tu.gas Pokok: membantu KepaJ.a Bagi.an dalam melaksanakan urusan pelayanan keprotokoleran terhadap Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, tamu pemerintah daerah dan pelaksanaan teknis dibidang rumah tangga; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebaga.imana dimaksud .pada ayat (2f, Kepala Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga mempuhyai Rinciar,. Tu.gas: a. melaksanakan strategi dan rencana kerja di bidang Protokol dB.Q Rumah Tangga; b. menyusun pedoman teknis bidang keprotokolan dan rumah tangga Wahkota dan W akil Walikota; c. mengatur urusan protokoler Pemerintah Daerah; d. mengatur tugas Sekretaris Pribadi dan Ajudan Walikota dan Wakil Walikota; e. rnengelolah urusan perjalanan dinas Walikota dan Wakil Walikota; f. melaksanakan urusan jamuan tamu Kepala Daerah; g. menyiapkan sarana prasarana rumah tangga kedinasan Walikota dan W akil W alikota, h. melaksanakan kegiatan upacara nasional/bendera/apel dan hari besar lainnya; i. menilai prestasi kerja bawahan; dan j. rnelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, I , ' Paragraf 4 Sub Baglan Perlengkapan . Pasal 41 (1) Sub Bagian Perlengkapan dipimpin oleh seorang Kepala Sub .Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum; (2) Kepala Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas pokok membantu Kepala. Bagian dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perlengkapan; . (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perlengkapan mempunyai Rincian Tu.gas : a. mengelolah penyusunan rencana kerja Sub Bagian Perlengkapan; b. mengelolah administrasi di bidang Perlengkapa c. m.engelolah Inventarisasi dan Pengadministrasian barang milik pemerintah; d. menyiapkan clan mengatur perlengkapan sarana upacara nasional/bendera/ apel dan hari besar lainnya; e. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Perlengkapan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; f. mendistribusikan tugas dan memberi petunj uk pelaksanaan kegiatan kepada bawahar ; g. menilai prestasi kerja bawahan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tuga��· Bagian Keempatbelas BAGIAN ORGANISASI Paragraf 1 Bagian Organfsasf Pasal 42 (1) Bagian Organisasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab Kepada Asisten Administrasi Umum; (2) Kepala Bagian 0:rganisasi mempunyai Tugas Pokok : membantu Asisten Administrasi Umum dalam rangka perumusan kebijakan, membina administrasi dan teknis, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi, kelembagaari dan Reformasi Birokrasi, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik serta Kepegawaian dan Analisis Jabatan; (3) Untu.k melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Organisasi, mem.punyai Fungsi : a. Pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Organisasi; b. Pengoordinasian perumusan kebijakan telmis di bidang organisasi; c. pelaksanaan pembinaan dan penataan kelembagaan perangkat daerah; d. pelaksanaan kegiatan dalam penyusunan Renstra SKPD lingkup Sekretariat Daerah e. pelaksanaan analisis jabatan organisasi perangkat daerah; f. penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan akuntabilitas kinerja perangkat daerah; . . (4) Untuk melaksanakan tugaa pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Organisasi , mempunyai Rincia11 Tu.gas 1 : a. mengoordinasikan penyusunan program rencana kerja Bagian Organisasi; b. Mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis dibidang organisasi; c. melakukan pengawasan, monitoring, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas para Kepala Sub Bagian dan Staf di lingkungan Bagian Organisasi: 38 J d. merencanakan dan menganalisa kebijakan daerah dalam rangka penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah; e. merencanakan dan menyusu.n pola penerapan ana1isa formasi jabatan berdasarkan kebutu.han daerah dengan mempedomani ketentuan yang berlaku; = f. merencanakan pedoman standar minimal penyelenggaraan pelayanan umum perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota sesuai ketentuan yang berlaku; g. menyusun Lanoran Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Sekretariat Daerah; h. menyusun Renstra SKPD Lingkup Sekretariat Daerah; i. melaksar .. akan koordinasi dengan unit kerja terkait termasuk koordinasi dengan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat berkaitan dengan tugas-tugas organisasi dan tata laksana; j. membuat laporan hasil kegiatan Bagian Organiassi serta memberikan pertimbangan :;:epada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; k. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerja hawahan; I. menilai prestasi kerja bawahan; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten Administrasi Umum, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. . Paragraf 2 Sub Bagian Kele1nbagaan dan Reformasi Birokrasi Pasal 43 (1) Sub Bagian Kelernbagaan dan Refonnasi Birokrasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi; (2) Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian Organisasi menyiapkan petunjuk teknis dan pedoman pembentukan kelembagaan, · membuat ranc.angan peraturan daerah tentang kelembagaan, menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan kelembagaan dan pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi mempunyai Rincian Tu.gas : a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Kelembagaan dan Reformasi B:irokrasi; b. mengelolah data serta informasi yang berhubungan dengan Kelembagaan; c. mengelolah petunjuk telmik dan pedoman pembentukan Kelembagaan; d. membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Kelembagaan; e. mengelola inventariaasi 'permasalahan yang berhubungan dengan kelembagaan; 39 · .. . . ;· f. mengumpulkan dan mengolah data dalam pembuatan Renstra dan Renja SKPD Lingkup Sekretariat Daerah; g. mengumpulkan dan mengolah data dalam pembuatan LAKIP lingkup Sekretariat Daerah; h. melaksanakan Tugas Pokok dan Rincian Tugas yang .diajukan oleh perangkat Daerah; i. melaksanakan kegiatan reformasi birokrasi; j. mcmbuat laporan basil kegiatan Sub Bagian Kelembagaan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan acuan dalam penentuan kebijakan; k. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; 1. menilai prestasi kerja bawahan; dan m. rnelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Paragraf 3 Sub Bagfan Tata .I,aksana dan Pelayunan Publik Pasal 44 (1) Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi; (2) Kepala Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam mengelola, mengumpulkan ; bahan kegiatan bidang ketatalaksanaan dan pelayanan pu.blik; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana. dimaksud pada ayat (2)� Kepala Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik, mempunyai Rin�ian Tuga.s : a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Tata Laksana dan Peiayanan Publik; b. mengelolah Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo; ·. c. melaksanakan kegiatan standar operasional prosedur dalam lingkup pemerintah daerah; d. melaksanakan kegiatan pelayanan publik bagi unit kerja lingkup pemerintah daerah; e. membuat laporan basil kegiatan ketatalaksanaan dan pelayanan publik; f. melaksanakan kegiatan standar pelayanan minimal dalam lingkup pemerintah daerah; g. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; h. menilai prestasi kerja bawahan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 40 Paragraf 4 Sub Baglan Kepegawaia..n dan Analisis Jabatan Pasal 45 (1) Sub Bagian Kepegawaian dan Analisis Jabatan dipimpin oleh seorang Kepala Suh Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawa.b kepada Kepaia Bagian Organisasi; (2) Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Analisis Jabatan mempunyai Tu.gas Pokok : membantu KepaJa Bagian dalam melaksanakan dan mengelolah administrasi Kepegawaian Sekretariat Daerah dan pelaksanaan kegiatan analisis jabatan; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian �{epegawaian Sekretariat mempunyai Rincian Tu.gas:. a. menyusun rencana kerja dibidang kepegawaian dan analisis jabatan; b. mengelolah administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah yang meliputi, pengusulan kenaikan pangkat, pembuatan kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pembuatan daftar urut kepangkatan; c. mengelolah Informasi Jabatan dan Syarat-syarat Jabatan; d. melaksanakan kegiatan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta evaluasi jabatan dalam lingkup pemerintah kota; e. mengelolah bahan usulan pengembangan karier pegawai d0.11 pengawasan, administrasi serta disiplin pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah; f. mengumpulkan bahan data administrasi kepegawaian, analisia jabatan da.n analisis beban kerja serta evaluasi jabatan; g. membuat laporan hasil kegiatan dibidang kepegawaian, analisis jabatan dan analisis be ban kerja serta evaluasi jabatan; h. mendietribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; i. menilai prestasi kerja bawahan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kelimabelas BAGIAN HUMAS Paragraf 1 Bagian Humas Pasal 46 (1) Bagian Humas dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum; · (2) Kepala Bagian Humas mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas bidang kehumasan, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Humas, Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi serta Sub Bagian Publikasi dan Media (3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Humas, mempunyai Fungsi : a. Pengoodinasian penyusunan program rencana kerja Bagian Humas; b. penyusunan kebijakan perencanaan kehumasan, peliputan dan dokumentasi serta publikasi dan media; c. pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan pelayanan kehumasan pemerintah daerah; d. pengoordinasian dalam pelayanan ketatausahaan, humas, peliputan dan dokumentasi serta pubJikasi dan media; (4l Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Humas, mempunyai Rincian Tu.gas: : a. menghimpun dan mempelajari peraturah perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan kehumasan, peliputan dan dokumentasi, serta publikasi dan media; b. menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Bagian Humas: c. mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi; d. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang ·berhubungB.ll dengan infonnasi dan dokumentasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah: e. mengumpulkan, menganalisa informasi/ opini masyarakat dan lembaga dan rnenyampaikan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan; f. menerima keluhan masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan lembaga/ instansi terkait serta menyusun dan memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat; g. rnengelolah dan menganalisa kotak saran internal dan eksternal; h. mendokumentasikan audio visual keglatan pimpinan; i. menyelenggarakan dan mengelolah komunikasi internal di lingkungan organisasi; . j. membina dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan; k. menyusun, menganalisa klipping pemberitaan sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan; 1. mendistribusikan penerbitan internal; m. mengelolah administrasi 'sambutan; n. mengarsip bahan sambutan dan klipping berita; o. mengelolah administrasi publikasi televisi; p. mengelolah data dinding / data digital Bagi.an Humas; q. melaksanakan tata usaha Bagian Humas; r. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksan.aan kegiatan Pengumpula.n Informasi dan Dokumentasi; s. menilai prestasi kerja bawahan; t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan asisten Administrasi Umum, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tu gas. 42 Paragraf 2 Sub Bagian Humas Pasal 47 (1) Sub Bagian Humas dipimpin oleh seorang Kepaia Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian; (2) Kepala Sub Bagian Humas mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian Humas dalam menyiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi dan evaluasi, mengolah adminietrasi sambutan dan kegiatan kehumasan pemerintah daerah: (3} Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Humas, mempunyai Rincian Tugas : : a. menyiapkarr menghimpun dan mendokumentasikan naskah pidato Walikota, wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah; · b. menyiapkan bahan penyusunan pembuatan folder, booklet, brosur dan majalah; c. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyelenggarakan keterangan pers atau konfrensi pers; d. membantu mengelolah administrasi sambutan; e. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang pelayanan informasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah. f. mengumpulkan, menyaring dan menganalisa informasi dari rnasyarakat, organisasi non pemerintahan dan perusahaan; g. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja/instansf terkait, lembaga/organisasi kewartawanan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; h. memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang memerlukan informasi: i. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan; j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bagian; k. menilai prestasi kerja bawahan; 1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk men.dukung kelancaran pelaksanaan tugas. 43 Paragraf 3 Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi Pasal 48 (1) Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Humas; (2) Kepala Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi mempunyai Tu.gas Pokok membantu melaksanakan kegiatan Peliputan dan pendokumentasian kegiatan pemerintah daerah, dan melaksanakan ketatausahaan Bagis,n Humas: (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi, mempunyai Rincian Tu.gas: a. menyusun program kerja Sub Bagian Peliputan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan Pimpinan Daerah. b. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Pimpinan Daerah; c. melaksanakan pengawasan tugas pokok dan fungsi staf di Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi; d. mengumpulkan data dan informasi mengenai pendapat, opini, sikap dan kegiatan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan Pimpinan Daerah; e. mempersiapkan materi foto atau relis berita dan mengelolah kliping berita media cetak; f. menyusun laporan pelaksanaan tugas Pimpinan Daerah di bidang Peliputan dan dokumentasi; · · g. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupu11 tulisan; h. melaporkan. seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian; i. menilai prestasi kerja bawahan; ' j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, u.ntuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 4 Sub Bagian Publikasi dan Media Pasal 49 (1) Sub Bagian Publikasi dan Media dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Humas; (2) Kepala Sub Bagian Publikasi dan Media mempunyai Tu.gas Pokok : membantu melaksanakan kegiatan publikasi dan hubungan dengaan media untuk kelancaran pengelolaan informasi kegiatan pemerintah daerah; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Publikasi dan Media, mempunyai Ri.ncian Tugas : a. menyusun program kerja Sub Bagian Publikasi dan Media; b. mengumpul, mengelola dan merumuskan bahan kebijakan pelaksanaan pu blikasi dan media; c. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang publikasi dan media d. men.gumpulkan data dan informasi mengenai pendapat, opini, sikap dan kegiatan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan Pimpinan Daerah; e. melaksanakan pengolahan dan penyajian publikasi dan media f. melaksanakan analisa terhadap informasi dan berita media massa g. mempersiapkan bahan tanggapan berita dan klarifikasi masalah; h. mempersiapkan materi foto atau release berita i. menyusun laporan pelaksanaan tugas walikota di bidang publikasi dan media j. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan; k. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian; 1. menilai prestasi kerja bawahan; dan o. rr .. elaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Keenambelas BAGIAN KEUANGAN Paragraf 1 Bagian Keuangan Pasal 50 (i) Kepala Bagian Keuangan dipimpin oleh Seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum; (2) Kepala Bagian Keuangan mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Asisten Adminstrasi Umum dalam penyusunan Rancangan Anggaran, Perubahan Kegiatan dan : Program, Perhitungan, Pembinaan Perbendaharaan, Pembukuan dan Verifikasi, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Anggaran, Sub Bagian Perbendaharaan serta Sub Bagian Akuntansi dan Felaporan; (3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Keuangan, mempunyai Fungsi. : a. pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) lingkup Sekretariat Daerah; b. pelaksanaan perurnusan kebijakan penyelenggaraan di bidang Anggaran, Perbendaharaan serta Akuntansi dan Pelaporan; c. pelaksanaan kegiatan Anggaran, Perbendaharaan serta Akuntansi dan Pelaporan; d. pelaksanaan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Keuangan Lingkup Sekretariat Daerah; e. pelaksan.aan Penyusunan laporan keuangan Sekretariat Daerah; f. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pengolahan keuangan lingkup Sekretariat Daerah; 45 } • • I f g. pembuatan laporan hasil kegiatan Bagi.an Keuangan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; h. Pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya. (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2f dan ayat (3), Kepala Bagian Keuangan, mempunyai Rincian Tu.gas : , i a. melaksanakan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) lingkup Sekretariat Daerah; b. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK; c. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta pcnghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; d. melaksanakan perumusan kebijakan teknis dibidang keuangan lingkup Sekretariat Daerah: e. menyusun laporan keuangan Sekretariat Daerah; f. m.elakukan koordinasi dan pembinaan pengolahan keuangan lingkup Sekretariat Daerah; g. melaksanakan fasilitasi kegiatan majelis TP-TGR Kota Palopo; h. mcmbuat laporan hasil kegiatan Bagian Keuangan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan: i. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; j. menilai prestasi kerja bawahan; dan k. melaksanakan tugas kedinasa.n lainnya yang diperintahkan Asisten Administrasi Umum, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Paragraf 2 Sub Bagian Anggaran , Pasal 51 (1) Sub Bagian Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Sub: Bagian yang berada dibawah da.n bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan; (2) Kepala Sub Bagian Anggaran mempunyai Tu.gas Pokok: membantu Kepala Bagian Keuangan dalam Pen.gurusan Anggaran Lingkup Sekretariat Daeran ... dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan rnajelis TP-TGR; 46 (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Anggaran mempunyai Rincian Tu.gas : a. mengelolah dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bagian bagian dalam Lingkup Sekretariat Daerah; b. menyia.pkan format untuk kelengkapan dokumen pertanggungjawaban; c. melaksanakan pengawasan anggaran pada masing-masing kegiatan; d. mcnyusun Anggaran Kas Lingkup Sekretariat Daerah; e. merumuskan kebijakan teknis pengelolaan anggaran Sekretariat Daerah dan menyusun standar dokumen pertanggungjawaban; f. meiaksanakan koordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolah Keuangan dan Aset Da.erah Kota Palopo tentang Kebijakan-kebijakan telmis di bidang Keuangan; g. melaksanakan fasilitasi kegiatan Majelis TP-TGR Kota Palopo; f. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Anggaran serta memberi saran pertimbanga.n kepada Pimpinan untuk menjadi _bahan dalarn penentuan kebijakan.; g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; h. menilai prestasi kerja bawahan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 3 Sub Bagian Perbendaharaan Pasal 52 (1) Sub Bagian Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan; (2) Kepala Sub Bagian Perbendaharaan mempunyai Tu.gas Pokok: membantu Kepala Bagian dalam Penat.ausahaan Keuangan Lingkup Sekretariat Daerah; � : ', ! (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaim.ana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perbendaharaan, mempunyai Rincian Tagas : a. melakukan verifikasi dokumen belanja yang tertuang dalam APBD Lingkup Sekretariat Daerah; b. m.elakukan verifikasi atas belanja gaji; c. menyelenggarakan penatausahaan pelaksanaan pendapatan dan belanja Sekreta.riat Daerah; 47 :f t . . . ' ,, f d. membuat kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK; e. membuat kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; f. menyiapkan ajuan penerbitan SPD; g. melakukan verifikasi SPP; h. menyiapkan SPM; i. melakukan verifikasi harian atas penerimaan; j. memverifikasi ajuan belanja atau biaya masing-masing rekening belanja terkait anggaran yang tertuang di APBD Sekretariat Daerah Kota Palopo; k. melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Daerah menyangkut Kebijakan-kebijakan Teknis penatausahaan pendapatan dan belanja Sekretariat Daerah; 1. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan membuat laporan basil kegiatan Sub Bagian Perbendaharaan serta memberi saran pertimbangan kepada Pitnpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan.kebijakan; m. mendistribusian tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegia.tan kepada bawahan; n. menilai prestasi keria bawahan; dan o. melaksanakan tugas ked.inasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Paragraf 4 Sub Bagiar1 .Alr.untansi dan Pelaporan Pasal 53 (1) Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan; (2) Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai Tr.tgas Pokok: membantu Kepala Bagian daJarn Penyusunan Laporan Keuangan Llngkup Sekretariat Daerah; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Akuntansi d.an Pelaporan, mempunyai Rfncian Tu.gas: a. menyiapkan bahan penyusunan dan penatausahaan laporan keuangan Sekretariat Daerah; b. melakukan pembinaan dan pengendalian Penyusunan Laporan Keuangan Sekretariat Daerah; c. membuat laporan anggaran keuangan Sekretariat Daerah; d. menyusun Laporan Realisasi Anggaran Semester I, Laporan Prognosis dan Laporan Semester II serta Laporan Realisasi Anggaran Akhir Tahun pada Lingkup Sekretariat Daerah; 48 l ·. e. menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, LO, LPE serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Lingkup Sekretariat Daerah; f. membuat laporan bulanan baik administrasi maupun fungsional; g. m.elaksanakan koordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo menyangkut Kebijakankebijakan Teknts di bidang Keuangan; h. melaksanakan akuntansi SKPD; i. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan sert.a memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi banan dalam penentuan kebijakan; J. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan keoada bawahan; k. menilai prestasi kerja bawahan; dan 1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bagian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. BAB V TATA KERJA Pasal 54 ( 1) Dalarn melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat Daerah, wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Sekretaris Daerah mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan . . . Organisasi Perangkat Daerah dan atau instansi pemerintah/awasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas atau Badan; Pa.sal 55 Sekret.aris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Jabatan Fungsional pada Sekretariat Daerah wajib melaksanakan tugas masingmasin.g sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi. Pasal 56 (1) Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Jabatan Fungsional pada Sekretariat Daerah wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan meniiai kinerja bawahan masing-masing; 49 (2) Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Jabatan Fungsional pa.da Sekretariat Daerah wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: Pasal 57 Sekret.aris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagia� dan Jabatan Fungsional pada Sekretariat Daerah wajib rnengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/ atau indikasi penyimpangan sesuai c!engan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 58 (1) Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan .Jabatan Fungsional pada Sekretariat Daerah wajib menyampaikan laporan dan kendala. pelaksanaan tugas · kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang. diterima sebagai bahan pengarnbilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing. BAB VI JABATAN FUNGSIONAL Pasal 59 Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dengan keahlian tertentu Pasal 60 (1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri dari seiumlah tenaga danjenjangjabatan fungsional sesuai dengan keahlian; (2) .Jabatan fungsional dipimpin oleh pejabat senior, bertanggungjawab dan berada dibawah Sekretaris Daerah; (3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. 50 BAB VII PENUTUP P:asal 61 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 01 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Daerah Kota Palopo dinyatakan tidak berlaku lagi. I Pasa! 62 Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 24 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
LK.2016/NO.24
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan