Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kewenangan Penataan Desa; V. Pembentuak Desa; VI. Penghapusan Desa; VII. Perubahan Status; VIII. Evaluasi Rancangan Perda; IX. Ketentuan Lain-Lain; X. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat