penyelenggaraan-pasar-murah-perdagangan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, LD No.81/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pasar Murah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menstimulus masyarakat miskin di Kabupaten Cilacap untuk meningkatkan daya beli terhadap bahan kebutuhan pokok, maka perlu melaksanakan pengurangan harga di bawah harga pasar dengan memberikan bantuan dalam bentuk subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap melalui kegiatan pasar murah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Penyelenggaraan Pasar Murah;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018;
- Mengatur tentang kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau kerjasama Pemerintah Daerah dengan badan usaha untuk menghindari terjadinya kenaikan harga suatu barang komoditas yang dilakukan melalui subsidi harga dan/atau subsidi bahan kebutuhan pokok yang dilakukan secara insidentil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
- 8 hlm.
|