kawasan tanpa rokok
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU
ABSTRAK: |
- melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat 1 peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 04 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok perlu menetapkan peraturan bupati tentang kawasan tanpa rokok di rumah sakit umum daerah pringsewu
- 1. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten rpingsewu di provinsi lampung
2. undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
4. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan
5. peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan
6. peraturan bersama menteri kesehatan dan menteri dalam negeri republik indonesia No.188/Menkes/PB/2011 no.7 tahun 2011 tentang pedoman kawasan tanpa rokok
7. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 4 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok
- peraturan bupati ini memutuskan tentang kawasan tanpa rokok di rumah sakit
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
|