Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 90 Tahun 2018

Pengembangan Kampung Keluarga Berencana Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang upaya penguatan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total Program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas di wilayah minimal setingkat Dusun atau Rukun Warga. Berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengembangan, pembentukan, pembinaan, koordinasi, indikator keberhasilan, pembiayaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
LD No.90/2018
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan