pengendalian-pengawasan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENILAIAN, PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- melaksanakan ketentuan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, dalam rangka pengelolaan keuangan negera yang efektif, efisien, transparan dan aktuatable maka gubernur wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan peedoman pada sistem pengendalian intern pemerintah
- 1. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
2. undang-undang nomor 1 tahun tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
4. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah
5. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung
- peraturan gubernur ini memutuskan tentang penilaian, pengendalian dan pemantauan risiko di lingkungan pemerintah provinsi lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
|