Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 18 Tahun 2014

RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Metrologi Legal, Hukum Acara Pidana, Keuangan Negara , Perbendaharaan Negara, PERDA, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PemPembentukan Peraturan Perundang-undangan , bentukan Kabupaten Pesawaran, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Tarif Biaya Tera, Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan, Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, UTTP, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 18 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan