alokasi pembagian dana
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG ALOKASI PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- ditetapkannya peraturan gubernur lampung nomor 102 tahun 2016 tentang alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagian pemerintah provinsi lampung dan pemerintah kabupaten/kota dalam provinsi lampung tahun 2017, dan untuk menindaklanjuti surat direktur jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan republik indonesia nomor S-533/PK/2017 tanggal 06 september 2017 hal pergub perubahan alokasi DBH-CHT kabupaten dan kota sesuai APBN P 2017, terdapat pengurangan alokasi DBH-CHT, maka peraturan gubernur lampung nomor 102 tahun 2016 perlu dilakukan perubahan
- 1. undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai
2. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
4. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
6. peraturan menteri keuangan nomor 84/PMK.07/2008 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyelehgunaan tembakau
7. peraturan menteri keuangan nomor 250/PMK.07/2014 tentang pengalokasian anggaran transfer ke daerah
8. peraturan menteri keuangan nomor 241/PMK.07/2014 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan dana desa
9. peraturan menteri keuangan nomor 47/PMK.07/2016 tentang rincian dana bagi hasil cukai tembakau menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2016
10. peraturan menteri keuangan nomor 28/PMK.07/2016 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau
- peraturan gubernur ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan gubernur lampung nomor 102 tahun 2016 tentang alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagi pemerintah provinsi lampung dan pemerintah kabupaten/kota dalam provinsi lampung tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
|