Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.02/2015

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
100/PMK.02/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
BN.2015/NO.778, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Mengubah :
  1. PMK No. 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan