Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip; III. Ruang Lingkup; IV. Pelaksana Perjalanan Dinas; V. Tujuan Perjalanan Dinas; VI. Pelaksana Perjalanan Dinas; VII. Lama Perjalanan Dinas; VIII. Komponen Biaya Perjalanan Dinas; IX. Cara Pembayaran; X. Prosedur Perjalanan Dinas; XI. Ketentuan Lain-lain; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat