Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Persiapan Pemungutan Suara; V. Pelaksanaan Pemungutan Suara; VI. Penghitungan Suara; VII. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; VIII. Penyelesaian Sengketa; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat