Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 78 Tahun 2018

Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pemberlakuan Bukti Lulus Uji Berkala Berupa Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (Smart Card)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pemberlakuan Bukti Lulus Uji Berkala Berupa Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (Smart Card), berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pemberlakuan Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik, 3. Perubahan Tarif Retribusi, 4. Ketentuan Peralihan, 5. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pemberlakuan Bukti Lulus Uji Berkala Berupa Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (Smart Card)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
14 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2018
Tanggal Berlaku
14 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.78
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan