Peraturan Bupati Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas dan Tujuan, 3. Tugas dan Wewenang, 4. Perencanaan, 5. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, 6. Pelaku Usaha, Penyedia dan Penggunaan Kantong Plastik, 7. Peran Serta Masyarakat, 8. Pembinaan dan Pengawasan, 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat