Peraturan Bupati Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tanggung Jawab Penataan Ruang Kabupaten Tanah Laut, 3. Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, 4. Struktur Organisasi, 5. Pelaksanaan Koordinasi TKPRD, 6. Pelaporan, 7. Pendanaan, 8. Pemantauan dan Evaluasi, 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat