Peraturan Bupati tersebu berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas; III. MaksudKdan Tujuan; IV. Ruamg Lingkup; V. Komitmen dan Pembiayaan; VI. Dukungan; VII. Sasaran; VIII. kegiatan; IX. Strategi; X. Penajaman Sasaran, Indikator Kinerja dan Manfaat; XI. Peran Serta Masyarakat; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat