Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. ketentuan umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kedudukan; IV. Ruang Lingkup; V. Aplikasi Pengendalian Jalan; VI. Sanksi; VII. Pengendalian dan Evaluasi; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat