PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER119KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 153, BD.2017/No.153
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK: |
- untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Public Safety Centerdibentuk oleh Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Public Safety Center119 Kabupaten Bulukumba.
- 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
5. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor : HK.0203/I/2043/2013 tentang Panduan Pembentukan Dan Operasionalisasi Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu;
6. PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulan Gawat Darurat Terpadu;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018;
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 150 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018.
- 1. PEMBENTUKAN, TUGAS DANFUNGSI;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. PEMBIAYAAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 5
|